Polres Sambas Menangkap DN Alias D Karena Diketahui Memiliki 3,57 Gram Sabu


mediaawas.com

Seorang pria inisial DN alias D (22) ditangkap polisi karena memiliki 3,57 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kos di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Narkoba jenis Shabu milik DN disembunyikan dalam sebuah tas selempang milik pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti usai melakukan penggeledahan.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan telah menangkap DN alias D di Jalan Keramat, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas.

Iptu Eddy Sutrisno mengungkapkan, pelaku DN merupakan warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat.

“Pria DN ditangkap pada Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib di Jalan Keramat di sebuah kost elite Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Sambas,” ucap Iptu Eddy Sutrisno.

Iptu Eddy mengatakan, kronologi kejadian bahwa anggota Satresnarkoba pada Minggu, 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 WIB telah mengamankan seorang laki-laki bernama DN alias D.

“Satresnarkoba telah mengamankan DN di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari Desa Pendawan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa DN memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu.

“Setelah melakukan penggeledahan badan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan disaksikan warga setempat terhadap DN, tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Next, he said, the room was searched and the police found three transparent plastic clips containing Shabu in the suspect’s shoulder bag.

“Selanjutnya ditemukan 3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga adalah narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam dan dikaku miliknya,” katanya tegas.

Atas kejadian tersebut DN beserta barang bukti dibawa oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga plastik klip transparan berisi Shabu seberat 3,57 gram beserta aksesoris tas selempang.

“Bukti yang diamankan adalah 3 buah plastik klip transparan berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,57 gram. Satu aksesoris tas selempang berwarna hitam,” demikian katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *