Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial RH (23) meninggal dunia

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial RH (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di depan Pampek Acong, bertempat di ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022.

“Tersangka yang ditangkap ada tiga orang, satu dewasa inisial R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Lanjut Zulpan, ada dua tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU. “Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.

“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” jelas Zulpan.

Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *