Penambangan Emas Ilegal di Salopa, Polres Tasikmalaya Ambil Tindakan
Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya segera merespons isu penambangan emas ilegal yang kembali marak di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Wilayah ini dikenal sebagai “lumbung emas” sejak era 1960-an dan kini kembali menjadi perhatian setelah aktivitas pertambangan mencurigakan muncul kembali.
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Ridwan Budiarta memimpin langsung tim ke lokasi tambang untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan terkait risiko aktivitas pertambangan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai respons preventif setelah aktivitas mencurigakan di area tersebut viral di media sosial.
Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan awal di lokasi sebelum aktivitas tersebut ramai dibicarakan di medsos. Awalnya hanya ada pembukaan akses jalan, namun beberapa hari kemudian ditemukan tanda-tanda kegiatan tambang seperti adanya tenda-tenda pekerja.
Fakta di Lapangan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 80% warga setempat menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan ini. Lokasi penambangan berada di tanah milik pribadi yang diwariskan kepada ahli waris yang kini tinggal di Bogor. Namun, Ridwan menegaskan bahwa semua aktivitas penambangan saat ini adalah ilegal.
Menurutnya, lokasi tersebut pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pada tahun 2001, tetapi izin tersebut sudah tidak berlaku sejak 2016. Artinya, kegiatan penambangan yang berlangsung saat ini dilakukan tanpa izin.
Pendekatan Edukasi dan Imbauan
Untuk menjaga kondusivitas wilayah, pihak kepolisian memilih jalur edukasi dan imbauan terlebih dahulu. Polres Tasikmalaya telah menggelar rapat internal bersama tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok penambang untuk mencari solusi terbaik.
Ridwan menyampaikan bahwa langkah yang diambil saat ini adalah memberikan imbauan dan edukasi agar masyarakat menghentikan kegiatan tambang ilegal. Penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi penambang maupun warga sekitar.
Ia menekankan bahwa proses perizinan harus diselesaikan sebelum kegiatan menambang dimulai. Meski belum ada penegakan hukum dari kepolisian, aktivitas ilegal harus dihentikan total.
Persyaratan Izin dan Aturan
Menurut Ridwan, yang salah adalah ketika belum ada izin tapi sudah menambang. Jika izin sudah terbit, maka aktivitas dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait penambangan emas:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP): Wajib diperoleh sebelum melakukan kegiatan penambangan.
- Kewajiban Hukum: Penambangan tanpa izin melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi.
- Dampak Lingkungan: Aktivitas penambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
- Solusi Bersama: Kolaborasi antara pihak kepolisian, masyarakat, dan pemilik lahan diperlukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif, Polres Tasikmalaya berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara legal.
Tinggalkan Balasan