Penelusuran Identitas Wanita yang Viral Karena Meludahi Al-Qur’an
Polri kini tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang wanita yang viral di media sosial setelah video yang menunjukkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an beredar. Tindakan tersebut diduga merupakan penistaan agama, sehingga memicu kemarahan publik.
Video tersebut pertama kali muncul pada Minggu, 23 November 2025, dan langsung menarik perhatian warganet. Dalam video tersebut, seorang wanita berkerudung hitam tampak memegang Al-Qur’an dengan kedua tangannya. Ia kemudian meludahi kitab suci tersebut sambil mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Beberapa kata yang digunakan bahkan mengandung istilah alat kelamin, yang menimbulkan kecaman dari banyak pihak.
Sementara itu, unggahan video tersebut juga dibagikan oleh akun X @dhemit_is_back, yang menyertakan pesan untuk mengajak kepolisian, khususnya dari wilayah Jawa Timur, untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Akun tersebut menulis, “Hallo @CCICPolri mohon atensinya terutama wilayah Jawa Timur, kalau kami spill takut massa yang bergerak.”
Upaya Identifikasi Pelaku
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan profiling terhadap wanita dalam video tersebut. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. “Sedang kami profiling (wanita tersebut),” ujar Rizki saat dikonfirmasi.
Selain itu, akun resmi @CCICPolri juga merespons unggahan video tersebut. Dalam postingannya, mereka memastikan bahwa penyelidikan sudah berjalan dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi tambahan melalui situs patrolisiber.id. “Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap video yang dimaksud. Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silakan menghubungi kami melalui patrolisiber.id,” tulis akun tersebut.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan
Hingga saat ini, Polri masih terus mengumpulkan bukti digital dan menelusuri lokasi serta identitas terduga pelaku. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan motif dari tindakan tersebut dan memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Beberapa hal yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:
- Identifikasi pelaku: Mencari informasi tentang identitas wanita dalam video.
- Lokasi kejadian: Menelusuri tempat di mana video tersebut difilmkan.
- Motif tindakan: Memahami alasan di balik tindakan meludahi kitab suci.
- Penyebaran video: Mengecek apakah ada pihak lain yang turut menyebarkan video tersebut.
Reaksi Publik dan Peran Media Sosial
Video yang viral ini telah memicu reaksi kuat dari masyarakat. Banyak netizen yang menyampaikan kekecewaan dan kecaman terhadap tindakan wanita tersebut. Selain itu, beberapa akun media sosial juga ikut menyebarkan video tersebut, yang mempercepat penyebaran informasi.
Media sosial seperti X (Twitter) menjadi saluran utama bagi penyebaran video ini. Akun-akun yang terlibat dalam penyebaran video ini juga diperiksa untuk mengetahui apakah ada hubungan langsung dengan pelaku atau hanya sekadar menyebarkan tanpa pengetahuan.
Tindakan Hukum yang Mungkin Diambil
Tindakan meludahi kitab suci Al-Qur’an dapat dianggap sebagai tindakan penistaan agama, yang bisa dihukum berdasarkan UU Nomor 1/1946 tentang KUHP dan UU No. 15/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar. Selain itu, tindakan penyebaran video juga bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan hukum terkait informasi dan transaksi elektronik.
Kesimpulan
Polri tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan terus berlangsung, dan masyarakat diharapkan tetap waspada serta memberikan informasi jika mengetahui hal-hal yang relevan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan keamanan serta ketertiban masyarakat terjaga.
Tinggalkan Balasan