yuPOLRI tengah mempersiapkan proses sidang pelanggaran kode etik terhadap Brigadir jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.
Dalam sidang ini, akan diputuskan pemecatan terhadap jenderal yang menerima suap dari Djoko Tjandra itu.
“Sekarang sedang mempersiapkan perangkat sidang (etik),” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Namun, Ferdy belum bisa memastikan kapan sidang etik ini digelar. Pasalnya, mereka harus memeriksa ulang semua kelengkapan sidang.
“Kami siapkan ketua komisi sidang, anggota, dan kami sedang ajukan ke kapolri,” tambah Ferdy.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Prasetijo 3,5 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.
“Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp100 juta, subsider penjara enam bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhitung lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Prasetijo dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan