Penyusunan Peraturan Kapolri untuk Perlindungan Perempuan dan Disabilitas
Polri sedang mempersiapkan aturan khusus yang akan menjadi pedoman dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perkap) dan direncanakan akan diresmikan pada tahun 2026 mendatang. Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, menyampaikan hal ini saat menghadiri diskusi di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 21 Januari 2026.
Menurut Dedi, peraturan baru ini akan menjadi acuan utama bagi penyidik-penyidik di Direktorat Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Sebab, hingga saat ini, Polri baru saja meresmikan 11 Direktorat PPA-PPO di tingkat polda dan 22 Satuan PPA-PPO di tingkat polres. Direktorat PPA-PPO di Bareskrim Polri telah dibentuk sejak Desember 2024, namun selama ini belum ada di level polda dan polres.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Syahardiantono sebelumnya menyatakan bahwa Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap 403 kasus dan menetapkan 505 orang sebagai tersangka sepanjang tahun 2025. “Ada sebanyak 1.239 korban, baik laki-laki, perempuan, maupun anak,” ujarnya di Markas Besar Polri, Selasa, 30 Desember 2025.
Salah satu kasus besar yang ditangani oleh direktorat tersebut adalah pencegahan penyelundupan 39 warga negara Indonesia ke Australia. Selain itu, terdapat juga kasus perdagangan bayi di Sulawesi Selatan yang ternyata merupakan jaringan lintas provinsi dengan korban mencapai 14 bayi dan satu anak. Kasus perdagangan bayi ini masih dalam proses penyidikan.
Selain pengungkapan kasus, Direktorat PPA-PPO juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi ke berbagai daerah. Salah satu program yang dilakukan adalah Rise and Speak, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah perdagangan orang. “Kegiatan ini sudah dilakukan di 10 kabupaten atau kota dan pernah dua kali berlangsung di luar negeri,” ujar Syahar.
Tantangan dan Langkah yang Diambil
Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan disabilitas, Polri juga tengah memperluas kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kasus yang melibatkan kelompok rentan dapat ditangani secara efektif dan adil. Beberapa langkah strategis yang diambil antara lain:
- Peningkatan pelatihan bagi para penyidik dan petugas di lapangan.
- Pengembangan sistem informasi yang lebih akurat untuk memantau perkembangan kasus.
- Kolaborasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus.
Masa Depan Perlindungan Hukum
Dengan adanya Peraturan Kapolri yang akan segera diterbitkan, diharapkan akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pembentukan kebijakan yang lebih inklusif dan menjunjung hak asasi manusia.
Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum bersifat adil dan bertanggung jawab.
Tinggalkan Balasan