JAKARTA, ForumNusantaraNews – Program Jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan. Program Jumat Curhat yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. Kapolri menegaskan, kegiatan Jumat Curhat, merupakan program yang menyerap dan menyelesaikan masalah masyarakat secara langsung di lapangan.
Hal itu telah diimplementasikan jajaran Polri seluruh Indonesia, tak terkecuali di jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Polsek Kawasan Kali Baru yang telah rutin menggelar Jumat Curhat dengan mendengar, mencatat, dan mencari solusi.
Pengetahuan adalah kekuatan. Setiap orang harus meningkatkan diri dan/atau pekerjaannya, tidak peduli tahap apa dalam kehidupan mereka. Apakah itu untuk mengembangkan pola pikir yang lebih baik atau untuk meningkatkan yang lainnya.
Mendengarkan adalah salah satu cara Polri untuk menunjukkan rasa hormat, mendengarkan dengan sempurna menggambarkan rasa hormat yang paling tulus. Saat orang mendengarkan mereka benar-benar menjadi lebih bijaksana.
Orang-orang yang cenderung memiliki banyak teman dan sahabat adalah mereka yang unggul dalam mendengarkan, mendengar apa yang ada di benak mereka, kemungkinan besar akan memenangkan mereka sebagai teman seumur hidup. Individu yang hebat dibentuk dan diasah dengan kemampuan untuk mendengarkan orang lain.
Mendengarkan dapat membuat kita dibentuk menjadi individu yang jauh lebih baik. Tidak ada pemimpin dalam sejarah umat manusia yang tidak mendengarkan seseorang dalam hidupnya.
Hubungan Polri khususnya Polsek Kawasan Kali Baru telah menjadi kokoh melalui Jumat Curhat dengan berbicara dengan mendengarkan dan berbuah dihasilkan oleh kekuatan mendengarkan satu sama lain menjadi elemen kunci komunikasi.
Kemudian melanjutkan, beberapa hal dalam mempelajari aspirasi dan keluhan masyarakat yang lengkap dan adil yang memungkinkan dalam menangani masalah secara efektif dengan solusi yang jelas. Semua keputusan ini adalah panggilan penilaian, yang mungkin dihadapi, menyelidiki dan menyelesaikannya dengan cara yang benar dapat memperkuat dan melindungi.
Polsek Kawasan Kali Baru mencari tahu apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Polsek Kawasan Kali baru mengangkat tema: “Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas di bulan Ramadhan dengan mengikuti Peraturan / Maklumat Bapak Kapolda Metro Jaya dengan tidak mengikuti kegiatan Saur On The Road (SOTR)”, Jumat, 24 Maret 2023, bertempat di Kade barat Pelabuhan Kali baru RT. 006 / RW 09 Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing.
Maklumat tersebut mengatur terkait kegiatan masyarakat seperti adanya konvoi kendaraan, bermain petasan, dan dampak berkumpul yang bisa berujung balapan liar serta tawuran. Hal ini dilakukan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Imbauan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 yang menyatakan, Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Poin selanjutnya yang jadi penekanan Maklumat Kapolda Metro Jaya adalah terkait imbauan untuk tidak bermain petasan yang memang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. Poin b dalam maklumat juga ditekankan imbauan soal tidak bermain petasan karena berpotensi menjadi gangguan masyarakat. Poin c, untuk mencegah potensi terjadi balapan liar hingga tawuran, dampak dari terjadinya kerumunan masyarakat jelang waktu berbuka puasa dan Sahur.
Penekanan pertama yaitu potensi terjadinya balapan liar, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 115 dan Pasal 297 diatur tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar juga dapat menimbulkan tawuran yang mana ini telah diatur lewat Pasal 170, 351, 355, 358 dan pasal 489 KUHP.
Apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut maka anggota Kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai amanat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Polisi dapat melakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu ia juga menghimbau untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.
“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Suci / Ibadah Puasa Ramadhan ini agar ibadah berjalan aman nyaman sehingga kita semua dapat beribadah dengan baik,” jelas Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol I. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Waka Polsek Kali Baru AKP Devi Yanuarto, S.H., Para Kanit dan Panit Polsek Kawasan Kali Baru, dan Anggota Polsek Kawasan Kali Baru.
Hal tersebut di atas menjawab terkait pertanyaan Ucok mengenai kembang api di wilayah Kali Baru yang meminta kepada Bapak Kapolsek untuk menindak dan melarang pedagang untuk tidak berjualan Petasan. Ibu Nurul Fatimah juga menginformasikan yang terkait maklumat yang sudah tersampaikan kepada masyarakat tentang larangan, namun kemarin pagi dirinya melihat ada aksi anak-anak / tawuran di wilayah Pasar Baru, Kelurahan Kali Baru, Cilincing.
Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol I. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. juga mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk diinformasikan jika ada yang melakukan tindakan dan larangan sesuai Maklumat yang berlaku.
“Perihal tawuran itu bisa banyak menyebabkan masalah di lingkungan masyarakat dan merugikan. Permasalahan di wilayah ada yang sudah menangani dari wilayah masing-masing, namun demikian kita sebagai aparat terdepan tetap merespons dengan segala kegiatan walaupun bukan di wilayah kita. Terima kasih kepada Ibu Nur yang sudah menginformasikan. Kita akan tetap respons dan melakukan tindakan represif,” kata Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol I. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. (*)
Tinggalkan Balasan