Pondok Indah Golf Siap Ambil Jalur Hukum Jika GRIB Kembali Serang

Persoalan Sengketa Lahan di Kawasan Pondok Indah Golf

Perusahaan pengembang kawasan Pondok Indah Golf, PT Metropolitan Kentjana, menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum jika organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) kembali melakukan aksi yang dianggap melanggar aturan. Aksi yang sebelumnya dilakukan oleh GRIB Jaya telah menyebabkan gangguan terhadap operasional perusahaan serta merusak citra PT Metropolitan Kentjana.

Pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu, GRIB Jaya melakukan penggerudukan terhadap fasilitas olahraga di kawasan Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan. Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI), Adri Istambul Lingga Gayo, menyatakan bahwa aksi tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi perusahaan anggotanya. Meski demikian, Adri mengatakan bahwa saat ini pihak perusahaan tidak ingin memperluas konflik dengan mengambil jalur hukum.

Menurut Adri, kerugian yang dialami berupa penurunan citra perusahaan dan kegaduhan yang terjadi di sekitar area. Penggerudukan juga menciptakan rasa takut baik kepada pengelola kawasan, pengunjung, maupun perusahaan lain yang beroperasi di sekitar lokasi. Hal ini berdampak pada operasional perusahaan dan kesenangan warga sekitar.

Dari pantauan Tempo, kawasan tersebut kini dijaga oleh beberapa personel kepolisian, terutama di area pembangunan gedung operasional yang berdekatan dengan Pondok Indah Golf. Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana, Husin Widjajakusuma, menjelaskan bahwa area proyek itulah yang menjadi sasaran penggerudukan massa pada Rabu lalu.

Adri menambahkan bahwa pihak perusahaan memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum karena kerugiannya sudah cukup besar. Namun, jika tindakan serupa terulang, pihak perusahaan siap mendampingi. Adri hanya ingin mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan sembarangan.

Aksi penggerudukan yang dilakukan GRIB Jaya berkaitan dengan sengketa lahan antara PT Metropolitan Kentjana dengan pihak Toton cs, yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di area lapangan golf. Dalam kasus ini, GRIB Jaya bertindak sebagai kuasa hukum dari ahli waris.

Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana, Husin Widjajakusuma, menyayangkan aksi yang dilakukan ormas tersebut. Dia menegaskan bahwa lahan yang digunakan sebagai sarana olahraga itu telah memiliki sertifikat atas nama perusahaan. “Pembebasan lahan di sini kami lakukan dengan benar, sesuai prosedur yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Husin.

Kepala Bidang Media DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Marcel Gual, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar aksi di area Pondok Indah Golf untuk mengawal pemenuhan hak ahli waris Toton Cs. “Aksi dikawal langsung oleh tim hukum dari Lembaga Pembela Hukum GRIB Jaya,” kata Marcel.

Marcel menilai bahwa PT Metropolitan Kentjana belum memenuhi kewajibannya kepada ahli waris lahan. Tuntutan ganti rugi tanah milik ahli waris Toton cs masih belum dipenuhi. Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003, PT Metropolitan Kentjana diwajibkan memberikan kompensasi ke ahli waris. “(Mereka) tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan,” kata Marcel.

Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya merupakan tim kuasa hukum dari Toton cs. Penunjukan LPH GRIB Jaya berdasarkan surat kuasa khusus nomor 095/SKK-LPH/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *