Penyidikan Kasus Pencemaran Radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus pencemaran radiasi Cesium-137 yang terjadi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Ada dugaan adanya kelalaian yang menyebabkan paparan radiasi berbahaya yang mengancam kehidupan warga sekitar wilayah tersebut.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim yang menangani kasus ini. “Ditangani Dittipidter,” ujar Rizal saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Hingga saat ini, Bareskrim belum memberikan informasi terkini tentang perkembangan penyidikan. Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan bahwa proses hukum terus berjalan. Beberapa pekerja di kawasan industri tersebut diketahui positif terkena paparan radiasi.
Menurut Hanif, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas Penanganan Radiasi, penelusuran sumber radiasi dilakukan secara masif melalui dua sisi utama. Pertama, kemungkinan berasal dari importasi scrap besi dan baja yang mengandung bahan radioaktif. Kedua, dari potensi kebocoran atau penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.
“Dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim dengan sangat serius, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama diharapkan penelusuran dapat menghasilkan kesimpulan yang cermat,” kata Hanif di Cikande, Senin, 13 Oktober 2025.
Sejauh ini, Hanif mengatakan bahwa kelalaian pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) menyebabkan cemaran radiokatif di kawasan Cikande. Senyawa cesium-37 itu, menurut dia, berasal dari scrap atau potongan logam yang diproduksi PT PMT.
Saat ini, pemilik PT PMT yang merupakan warga negara Tiongkok telah kembali ke negaranya. Berdasarkan keterangan Satgas Penanganan Radiasi, pemilik PT PMT kembali ke Tiongkok setelah penutupan perusahaan pasca-temuan radiasi.
Hanif menambahkan bahwa Bareskrim telah memperluas jangkauan penyidikan dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Dia memastikan, dalam waktu dekat hasil investigasi akan muncul. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama, mudah-mudahan permasalahan radiasi Cesium-137 ini dapat segera terurai,” ujar dia.
Ancaman Pidana dalam Kasus Pencemaran Radiasi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Daru Adianto, menjelaskan bahwa pengawasan kasus kelalaian yang menimbulkan pencemaran radiasi dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten). Menurutnya, untuk kasus hukumnya tetap bisa diproses di Bareskrim.
Potensi pidana dalam kasus penanganan limbah penghasil radioaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997. Pasal 24 ayat (1) mengatur penghasil radioaktif tingkat rendah dan sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah sebelum diserahkan ke badan pelaksana. “Ancaman pidananya mengarah ke Pasal 44,” kata Daru.
Pasal 44 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak mengikuti pedoman penyimpanan bahan penghasil bahan radioaktif. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam artikel ini.
Tinggalkan Balasan