PP TUNAS tingkatkan peran orang tua dalam perlindungan anak dari penipuan digital

Regulasi Baru untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Tujuan dari regulasi ini adalah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, terlebih di tengah meningkatnya risiko kejahatan di dunia maya. Regulasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan anak dalam era digital yang semakin berkembang pesat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa peran aktif orang tua, khususnya ibu-ibu, sangat penting dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital. Menurutnya, meskipun regulasi dikeluarkan untuk memperkuat perlindungan anak, pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah.

“Regulasi ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” ujar Meutya dalam diskusi She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Data yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun, maka jumlah anak-anak yang menjadi korban sangat besar.

Selain itu, data dari Safer Internet Center menunjukkan bahwa 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Meutya menyampaikan bahwa tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya.

Tanggung Jawab Platform Digital

PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, serta kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Namun, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak. Ia berharap perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital bisa menjadi pilar kuat dalam melindungi anak-anak.

“Kami ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan kejahatan lainnya. Karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak menjadi sangat krusial.

Kolaborasi dengan Komunitas Perempuan

Menkomdigi mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS dan literasi digital secara berkelanjutan. Ia menilai kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh komunitas perempuan antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan digital.
  • Mengedukasi orang tua tentang cara melindungi anak di dunia maya.
  • Mendorong partisipasi aktif dalam program sosialisasi regulasi PP TUNAS.
  • Membangun jaringan dukungan antar perempuan untuk saling mendukung dalam melindungi anak.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, keluarga, dan komunitas, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Regulasi PP TUNAS menjadi awal dari upaya bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman di dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *