Risiko Kenaikan Rasio Klaim THT di Asabri yang Perlu Diperhatikan
Presiden Joko Widodo dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026 menyampaikan adanya risiko yang muncul terkait uang pensiun prajurit di PT Asabri (Persero). Salah satu isu utama yang disebutkan adalah rasio klaim program Tabungan Hari Tua (THT) TNI/Polri yang berpotensi melebihi batas aman, yaitu di atas 100%.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menjelaskan kondisi dana pensiun TNI dan Polri yang dikelola oleh Asabri. Selain THT, Asabri juga mengelola iuran dari para prajurit dalam beberapa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Secara umum, pendanaan program Asabri dalam jangka pendek maupun panjang tergolong baik. Potensi risiko fiskal dari program JKK dan JKm juga terkendali. Pada tahun 2026, rasio klaim JKK diperkirakan sebesar 32,5% dan J Km sebesar 61,8%, yang berarti total klaim masih lebih rendah dibandingkan dana yang tersedia.
Namun, terdapat potensi risiko kenaikan rasio klaim THT Asabri dari 95,4% pada 2026 menjadi di atas 100% pada 2029. Hal ini disebabkan oleh perubahan usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Perubahan tersebut memengaruhi penyesuaian premi dan klaim Asabri, sehingga membuat rasio klaim THT cenderung fluktuatif hingga 2028.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa secara umum, sustainabilitas program yang dikelola Asabri masih dalam kondisi baik. Namun, program THT memerlukan perhatian khusus karena risiko defisit underwriting yang bisa terjadi jika rasio klaim terus meningkat.
Rasio klaim terhadap premi yang melebihi 100% dapat mengakibatkan penurunan nilai aset THT dalam jangka panjang, terutama jika pembayaran klaim bergantung pada likuiditas aset. Untuk itu, diperlukan penyesuaian kebijakan serta penanganan terhadap aset tidak produktif, baik melalui penambahan set baru maupun pemulihan aset bermasalah.
Aset nonproduktif dinilai sebagai salah satu risiko fiskal bagi Asabri karena bisa memengaruhi peningkatan nilai investasi. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, manajemen Asabri telah melakukan berbagai langkah mitigasi, seperti perbaikan tata kelola, rebalancing aset secara bertahap ke instrumen yang lebih produktif, hingga penerapan prinsip liabilities driven investing untuk menyelaraskan aset dan kewajiban kepada peserta.
Selain itu, dokumen tersebut menyarankan dilakukannya kajian terhadap reformasi program pensiun guna menciptakan skema yang lebih berkelanjutan serta memberikan manfaat optimal bagi para peserta. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pensiun TNI/Polri dalam jangka panjang.
Beberapa langkah strategis perlu diambil agar risiko yang ada dapat diminimalkan. Dengan demikian, program pensiun yang dikelola Asabri tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para prajurit dan keluarganya.
Tinggalkan Balasan