Prabowo keluarkan perpres baru atur tata kelola pupuk subsidi

Penguatan Tata Kelola Pupuk Subsidi dengan Perpres 113 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 telah memperkuat tata kelola pupuk subsidi. Regulasi ini merupakan perubahan terhadap Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan mekanisme subsidi pupuk sebagai bagian dari agenda strategis ketahanan pangan nasional.

Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi ini adalah skema pembayaran subsidi pupuk yang diatur dalam Pasal 14. Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa perubahan ini menata ulang pola pendanaan BUMN Pupuk dalam pengadaan bahan baku. Dengan adanya perubahan ini, BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi kepada kuasa pengguna anggaran. Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Langkah ini dirancang untuk menjaga kelancaran produksi pupuk, memperkuat arus kas industri pupuk nasional, serta meminimalkan risiko keterlambatan pasokan di tingkat petani. Selain itu, Perpres Nomor 113 Tahun 2025 juga memperluas cakupan pengawasan pupuk bersubsidi, mencakup aspek penyaluran fisik hingga akuntabilitas keuangan subsidi. Pemerintah menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan karena posisinya sebagai program strategis nasional.

“Pupuk bersubsidi merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Jekvy. Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai prinsip 7T, yaitu ketepatan jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima. Pendekatan ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan subsidi dan menjaga efektivitas anggaran negara.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pupuk bagi program Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah dan optimalisasi lahan, menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini sebagai bagian dari upaya swasembada pangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk yang cukup dan tepat sasaran.

Skema Marked to Market Masih Dalam Penyelidikan

Terkait wacana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diterapkan. Skema ini masih menunggu kajian akademis yang melibatkan internal Kementerian Pertanian dan perguruan tinggi. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memastikan bahwa skema baru tidak menimbulkan dampak negatif terhadap para petani dan industri pupuk nasional.

Perubahan tata kelola melalui Perpres 113 diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi dan kinerja industri pupuk nasional. Pemerintah menargetkan sistem yang lebih tertata untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *