Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Sengketa dengan Sumatera Utara Selesai?


PIKIRAN RAKYAT

– Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus juru bicaranya, Prasetyo Hadi, secara resmi menentukan bahwa empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2026.

“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah Presiden menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat posisi Aceh dalam sengketa tersebut.

Dia menyatakan, Presiden berharap keputusan tersebut menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya menambahkan.

Polemik Usai Kepmendagri Tito

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat memantik kehebohan di Aceh usai menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keputusan tersebut langsung ditentang oleh berbagai pihak di Aceh, mulai dari pemerintah provinsi, DPR Aceh, hingga kelompok masyarakat sipil.

Mereka menilai empat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Sekarang, setelah keputusan presiden diumumkan, konflik yang telah berlangsung cukup lama itu berpotensi berakhir.

Namun, implementasi di lapangan dan respons lanjutan dari Sumatera Utara masih menjadi faktor yang akan menentukan apakah sengketa benar-benar selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *