Penjelasan Lebih Lanjut Diperlukan Mengenai Status IKN sebagai Ibu Kota Politik
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menegaskan status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik. Namun, ia menyoroti penggunaan istilah “ibu kota politik” dalam Perpres tersebut.
Doli mempertanyakan dasar hukum dari penggunaan istilah tersebut karena menurutnya, terminologi ini tidak dikenal dalam Undang-Undang yang mengatur pemindahan ibu kota. Ia menekankan pentingnya penjelasan lebih lanjut mengenai makna istilah “ibu kota politik”.
Menurut Doli, jika sudah ada penjelasan tentang status IKN sebagai ibu kota politik, maka hal ini dapat dipertimbangkan untuk merevisi aturan yang berlaku. Ia juga menyoroti target penetapan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Menurutnya, pemerintah perlu membuat perencanaan pembangunan serta proses pemindahan sumber daya manusia (SDM) secara matang.
Ia menjelaskan bahwa tahun 2028 hanya tinggal tiga tahun lagi, sehingga perlu adanya perencanaan yang baik. Misalnya, perlu dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum tahun tersebut tiba. Doli menilai bahwa tidak mungkin semua ASN dipindahkan sekaligus, melainkan harus dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, Doli menilai perlu adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai rencana dan mekanisme pemindahan tersebut. Ia juga akan mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk membicarakan secara spesifik dan meminta penjelasan pemerintah mengenai IKN yang menjadi ibu kota politik.
Doli menegaskan bahwa pemindahan ibu kota adalah konsensus bersama. Jika memang menjadi konsensus seluruh bangsa, maka semua pihak harus siap menjalankannya.
Rincian Peraturan Presiden Terkait IKN
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.
Lampiran Perpres tersebut menyatakan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Selain itu, Perpres tersebut juga memerinci syarat-syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki rencana jangka panjang dalam mempersiapkan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Profil Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia adalah seorang politisi senior dari Partai Golkar yang aktif dalam berbagai bidang pemerintahan dan legislatif. Ia lahir pada 26 Juni 1975 di Jakarta dan menempuh pendidikan tinggi di bidang teknik sipil serta kebijakan publik, termasuk meraih gelar doktor.
Saat ini, Doli menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Ketua Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, pemilu, dan aparatur negara. Selain aktif di parlemen, ia juga dikenal sebagai figur yang vokal dalam isu-isu demokrasi, kepemiluan, dan tata kelola pemerintahan.
Tinggalkan Balasan