mediaawas.com
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden. Meskipun beliau tengah berada dalam perjalanan ke Rusia—dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa, 17 Juni 2025.
Masyarakat Aceh, aktivis mahasiswa, hingga mantan wapres Jusuf Kalla menyuarakan bahwa keempat pulau secara historis milik Aceh dan masuk dalam MoU Helsinki
Berdasarkan laporan Kemendagri beserta dokumen dan data pendukung, pemerintah menetapkan bahwa status administratif keempat pulau tersebut adalah masuk Provinsi Aceh secara definitif.
Rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden. Rapat yang dilakukan secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau antara Sumut dan Aceh.
Kementerian Sekretaris Negara memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Rapat tersebut juga melibatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, menunjukkan bahwa keputusan ini disepakati di level pusat dan daerah terkait.
Polemik mengenai empat pulau tersebut muncul kembali setelah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dengan demikian, keputusan Presiden sudah mengeluarkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek empat pulau sengketa kini sah secara administratif menjadi bagian wilayah Aceh.***
Tinggalkan Balasan