Makassar, forumnusantaranews.com
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur menggelar kegiatan kuliah umum dengan tema, “Menatap Wajah Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sistem Hukum” Kuliah umum ini dimulai pukul 09.45 WITA bertempat di Aula Konsentrasi Kampus 1 lantai dua, Jl. Rappocini Raya Makassar, 24 Desember 2021.
Kuliah umum ini menghadirkan Narasumber Guru Besar dari Universitas Muslim Indonesia Prof. Dr. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H., Dosen DPK. Dan dipandu oleh Moderator Dr. Khelda Ayuanita, S.H.,M.H.,
Sebelum kuliah umum di mulai, pembacaan Do’a dipimpin langsung oleh Wakil Dekan FH Abdul Basir, S.Hi.,M.H., dilanjutkan Prof. Dr. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H., menyerahkan buku hasil karyanya kepada Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, S.Pt.,S.E.,M.M., lalu selanjutnya menyerahkan ke Dekan Fakultas Hukum Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H.,
Dalam sambutannya Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, S.Pt., S.E.,M.M., menyampaikan bahwa, “Dalam kesempatan ini saya ucapkan selamat kepada Dr. Amiruddin Pabbu atas terselenggaranya kegiatan ini semoga berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama tak lupa pula saya sampaikan terima kasih kepada Prof. Dr. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H., sebagai narasumber kuliah umum pada hari ini, terkait dengan itu Muda-mudahan kuliah umum ini semester genap kita dapat melakukan kuliah tatap muka, Satu pesan dari saya mari kita sama-sama tetap mengikuti Protokol kesehatan yang menjadi syarat proses perkuliahan.” Tuturnya
Adapun materi yang disampaikan tentang pengertian Gramatikal yakni,
*MENATAP artinya aktifitas manusia untuk memperhatikan secara saksama suatu obyek untuk mendapatkan kesan, penilaian atau sikap.
*WAJAH artinya bagian terdepan pada organ tubuh yang memberi gambaran atau kesan bagi orang yang menatapnya.
*HUKUM artinya kaidah atau norma yang mengatur perilaku manusia yang terdapat dalam peraturan perundang undangan atau putusan hakim pengadilan.
*INDONESIA artinya organisasi kekuasaan.
*PERSPEKTIF artinya cara pandang manusia dalam menilai suatu (Bersifat Kognitif)
*SISTEM HUKUM adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri atas beberapa bagian-bagian yang memiliki hubungan fungsional .
Prof. Dr. Laudding Marsuni, S.H.,M.H. ditemui awak media diujung acara mengatakan, Tema itu saya pilih dengan memperhatikan sistem hukum kita di Indonesia dari perspektif itu kesan saya wajah hukum kita di Indonesia Ibarat orang itu bopeng, sehingga bopeng itu harus diatasi, pertanyaannya siapa yang menyebabkan bopeng, itu tadi pembentukan perundang pembentuk perundang undang dan penegakan hukum, bopeng itu harus diatasi dari situ sehingga dengan demikian cara mengatasinya melalui Lewat perguruan tinggi mahasiswa dan dosen dalam bentuk karya ilmiah Apakah itu skripsi Apakah itu tesis Apakah itu disertasi atau karya ilmiah akademik lainnya, itu untuk disosialisasikan dalam rangka mempercantik wajah hukum kita yang terjadi saat ini di Indonesia.
Dari segi kemanfaatannya, segi keadilan, segi kepastian, banyak hukum kita tidak manfaat, tidak penting tapi dibuat seperti dipertanyakan tadi itu tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi kemudian tentang rambu-rambu lalu lintas, itu bagus tapi tidak bermanfaat itu kalau semua orang pahami, begitu juga kaitannya dengan penegakan hukum kita, bopeng itu karena ada sogok, suap, gratifikasi, putusan hakim juga ada yang tidak cepat memiliki kepastian hukum dilakukan upaya hukum banding, kasasi, tidak dilarang sebenarnya akan tetapi itu lambat meraih kepastian hukum padahal kepastian hukum itu menjadikan stabilitas masyarakat, kepastian hukum yang lambat stabilitas juga lambat, ada masalahnya tapi kepastian hukumnya masalah yang terjadi antara dua pihak itu belum berakhir sehingga dengan demikian dengan cara yang demikian ini Mahasiswa dapat memahaminya perguruan tinggi dapat meneruskannya Mahasiswa dapat ikut serta dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia. Kata Prof. Dr. Laudding.
Turut hadir dalam kuliah umum ini Asdir Pascasarjana Dr. Makkah HM, S.H.,M.H.,M.Kn., Dekan FH Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H., Wakil Dekan FH Abdul Basir, S.Hi.,M.H., Dr. Amiruddin Lanurung, S.H.,M.H., H. Jufri, S.H.,M.H., Andi Zulkarnain, S.H.,M.H., Staf FH dan Mahasiswa.
Diakhir acara Dekan FH Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H menyerahkan sertifikat kepada Prof. Dr. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H. sebagai narasumber, dirangkaikan Wakil Dekan FH Abdul Basir, S.Hi.,M.H., penyerahan sertifikat kepada Dr. Khelda Ayuanita, S.H.,M.H. sebagai moderator.
Tinggalkan Balasan