Perkiraan Pemulihan Dampak Bencana Banjir Bandang di Sumatera
Universitas Andalas (Unand) memberikan perkiraan bahwa pemulihan dampak bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera membutuhkan waktu hingga 8 tahun ke depan. Perkiraan ini didasarkan pada tingkat kerusakan infrastruktur dan jumlah korban yang terdampak dari bencana yang melanda tiga provinsi di wilayah tersebut.
Ketua Pusat Studi Kebencanaan Universitas Andalas, Profesor Fauzan, menjelaskan bahwa estimasi ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, khususnya dampak gempa M7,6 yang terjadi lepas pantai barat Sumatera Barat pada September 2009 lalu. Saat itu, proses pemulihan memakan waktu lebih dari lima tahun. “Untuk bencana banjir bandang ini bisa sekitar 5 tahunan jika pemerintah memiliki dana yang cukup, tapi bisa jadi 7 atau 8 tahun,” ujarnya.
Kerusakan Infrastruktur Strategis
Fauzan menekankan bahwa lamanya proses pemulihan terutama disebabkan oleh kerusakan masif pada infrastruktur strategis. Di Sumatera Barat saja, hampir semua jembatan strategis mengalami kerusakan parah. Contohnya adalah jembatan di Malalak, Agam, di mana badan jembatan terangkat sekitar 10 meter akibat dorongan air yang sangat kuat. “Begitu kuatnya dorongan air mengangkat dan memindahkan badan jembatan,” jelasnya.
Pentingnya Penetapan Bencana Nasional
Menurut Fauzan, jika bencana tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional, proses pemulihan akan lebih cepat karena akan membuka peluang masuknya bantuan internasional. “Bantuan asing akan mudah masuk ke Indonesia, baik dalam bentuk tenaga maupun dana, sehingga recovery-nya lebih cepat,” katanya.
Fauzan menilai bahwa bencana yang terjadi di Sumatera telah memenuhi kriteria bencana nasional. Ia merujuk kepada Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007. Indikatornya mencakup jumlah korban yang signifikan, kerugian harta benda masif, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah lintas kabupaten atau provinsi, serta dampak sosial ekonomi yang luas.
Faktor Penentu Penetapan Bencana Nasional
Fauzan menjelaskan bahwa faktor utama dalam penetapan bencana nasional adalah kapasitas daerah yang terlampaui. Ketika pemerintah daerah tidak mampu lagi memobilisasi sumber daya manusia, logistik, dan komando penanganan, maka bencana tersebut layak ditetapkan sebagai bencana nasional. “Tapi kalau pemerintah daerah tidak lumpuh, mungkin dianggap kita masih mampu menangani,” ujarnya.
Rekomendasi Mitigasi Bencana
Untuk mitigasi ke depan, Fauzan merekomendasikan tiga langkah penting. Pertama, tidak ada lagi pembangunan di sempadan sungai tanpa toleransi. Kedua, sosialisasi dan simulasi rutin setiap 6 bulan seperti yang dilakukan di Jepang. Ketiga, kelengkapan tiga dokumen wajib kebencanaan di setiap kabupaten/kota, yaitu Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Kontinjensi yang direview setiap 5 tahun.
“Pengalaman Taiwan menunjukkan bahwa dengan early warning system dan sosialisasi yang baik, korban gempa berkurang drastis dari ribuan menjadi hanya satu orang. Itu bukti efektivitas mitigasi yang baik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan