Fokus Program Transmigrasi di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini masih memfokuskan program transmigrasi pada dua kawasan utama, yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Proses seleksi calon transmigran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga yang terpilih memenuhi syarat dan memiliki potensi untuk sukses dalam menjalani kehidupan baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten melalui dinas terkait bertugas menentukan siapa saja warga yang layak mengikuti program transmigrasi. Setiap transmigran akan diberi lahan pekarangan serta lahan usaha satu dan dua untuk mendukung kehidupan mereka. Selain itu, para transmigran juga akan dibina selama lima tahun agar dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan akhirnya resmi menjadi warga setempat.
“Dari penempatan awal sekitar 60 kepala keluarga (KK) sejak 2019 hingga 2022, sebagian besar kini sudah tercatat sebagai warga Kabupaten Paser,” ujar Rozani saat ditemui.
Penetapan Kawasan Transmigrasi
Penetapan kawasan transmigrasi dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pemilihan kawasan dilakukan berdasarkan prioritas tertentu, seperti untuk mendukung sektor pertanian maupun kawasan ekonomi. Contohnya, di wilayah Keladen fokusnya adalah budidaya pertanian seperti padi dan jagung. Sementara kawasan Maloy diproyeksikan sebagai pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy.
“Jadi penempatannya menyesuaikan prioritas kementerian,” jelas Rozani.
Selain padi dan jagung, warga juga menanam komoditas alternatif seperti talas beneng yang bisa diolah untuk makanan maupun bahan baku industri. Ini memberikan variasi penghasilan dan meningkatkan ketahanan ekonomi para transmigran.
Regulasi dan Kewenangan dalam Pengelolaan Transmigrasi
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan transmigrasi lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sejauh ini, ada dua kawasan yang pernah dikaji. Salah satunya adalah kawasan Imbalut, yang telah dilakukan studi tetapi tidak memungkinkan dijadikan kawasan transmigrasi. Saat ini, sedang dikaji kawasan Anggana yang melibatkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap bisa mengajukan usulan pembukaan kawasan transmigrasi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian. “Prinsipnya transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarwilayah dalam satu negara. Jadi usulan dari daerah boleh, tetapi penetapan tetap kewenangan kementerian,” kata Rozani.
Paser dan Kutai Timur sebagai Tujuan Utama
Paser sejak lama menjadi salah satu tujuan utama transmigrasi di Kaltim, selain Kutai Timur. Bahkan, ada beberapa kawasan yang masih dalam tahap persiapan, seperti Paser. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memperluas dan meningkatkan efektivitas program transmigrasi di wilayah Kalimantan Timur.
Program transmigrasi tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban penduduk di daerah asal, tetapi juga untuk membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tujuan. Dengan adanya pembinaan dan dukungan dari pemerintah, para transmigran diharapkan dapat hidup mandiri dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Tinggalkan Balasan