Kenaikan Tunjangan DPRD NTT Memicu Protes Mahasiswa
Peningkatan tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menjadi sorotan publik. Meskipun terdapat penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPR RI yang berujung pada keributan, kenaikan tunjangan DPRD NTT justru memicu protes dari serikat mahasiswa. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat.
Penyebab Protes Mahasiswa
NTT termasuk provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, kenaikan tunjangan bagi wakil rakyat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi. Serikat mahasiswa secara tegas menolak kenaikan tersebut, menganggap bahwa uang yang dialokasikan untuk tunjangan bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, mengonfirmasi adanya kenaikan tunjangan rumah dan transportasi sebesar Rp 41 miliar per tahun. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 72 Tahun 2024. Dalam Pergub tersebut, tunjangan transportasi mencapai Rp 23,08 miliar dan tunjangan perumahan sebesar Rp 18,408 miliar.
Detail Tunjangan yang Diberikan
Dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2025, disebutkan bahwa tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT sebesar Rp 31,8 juta per bulan, sedangkan tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing menerima Rp 30,6 juta. Anggota DPRD lainnya menerima Rp 29,5 juta per bulan. Total biaya transportasi mencapai Rp 23,08 miliar per tahun.
Tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. Untuk Ketua DPRD, kendaraan yang diberikan adalah sedan atau jeep. Sementara itu, Wakil Ketua dan anggota DPRD menerima sedan atau minibus.
Selain itu, tunjangan perumahan juga meningkat. Setiap anggota DPRD menerima Rp 23,6 juta per bulan, dengan total Rp 18,41 miliar per tahun. Tunjangan ini berupa uang sewa rumah dengan luas bangunan maksimal 150 meter persegi dan tanah 350 meter persegi. Pengeluaran ini dibayarkan setiap bulan.
Alasan Kenaikan Tunjangan
Emilia Nomleni menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan ini sesuai dengan regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri serta hasil survei sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa kenaikan ini telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, Ombudsman NTT menegaskan bahwa perhitungan besaran tunjangan DPRD harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta hasil survei tim penilai kewajaran harga. Beberapa peraturan acuan meliputi PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, PMK Nomor 39 Tahun 2024, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta Pergub tentang Standar Biaya Umum (SBU).
Masalah Regulasi dan Risiko Hukum
Berdasarkan regulasi dan hasil pengawasan tim penilai, besaran tunjangan DPRD NTT belum sesuai dengan SBU Provinsi NTT dan hasil survei kewajaran harga. SBU merupakan pedoman penyusunan anggaran yang bertujuan untuk menentukan batas maksimal pengeluaran agar efisien dan efektif.
Karena tunjangan saat ini melampaui SBU, ada risiko pengembalian kelebihan tunjangan jika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau risiko hukum jika rekomendasi pengembalian biaya tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar Pergub Nomor 22 Tahun 2025 direview kembali, dengan penyesuaian besaran tunjangan berdasarkan SBU, hasil survei kewajaran harga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT.
Harapan Masyarakat
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, berharap semua pihak terus memantau perkembangan rencana evaluasi Pergub ini agar sesuai dengan harapan masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pimpinan DPRD NTT yang membuka ruang evaluasi tunjangan. Ia juga mengapresiasi aksi damai mahasiswa NTT dan media massa yang menyampaikan aspirasi masyarakat.
Tinggalkan Balasan