Forumnusantaranwes.com BANYUWANGI – Pembangunan Di Banyuwangi sangat gencar dan Banyak Proyek yang sudah tergarap tetapi Proyek pemeliharaan trotoar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Banyuwangi, diduga milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP), lagi-lagi disinyalir dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK).
Hal itu berdasarkan tayangan di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi. Dalam LPSE itu tertulis, proyek pemeliharaan trotoar di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu, merupakan paket pengadaan langsung (PL) dari satuan kerja Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, dengan pagu anggaran Rp 95.537.000.
Namun, status paket saat ini masih dalam tahap evaluasi penawaran. Sedangkan pantauan di lapangan, pemeliharaan trotoar di sekitar jalan setempat sudah terlaksana. Terlihat rabatan kanstin trotoar telah dipoles dengan coran atau material baru. Termasuk lubang-lubang di trotoar sudah tidak terlihat karena telah diratakan.
Hal ini mendapatkan sorotan dari Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Banyuwangi, Eko Wijiono. Menurutnya pihak dinas terkait tidak bisa mengelak lagi. Sebab di LPSE sudah jelas disebutkan di titik tersebut adalah proyek milik DPU CKPP.
“Ini sangat kuat adanya dugaan potensi kecurangan. Setahu saya LPSE menjadi acuan dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Pertanyaan saya kali ini bisa gak mengelak?,” cuit Eko, Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya Eko juga menanggapi adanya dugaan proyek drainase tanpa SPK di wilayah Dusun Songgorejo, Desa/Kecamatan Songgon. Namun pihak dinas terkait tidak mengakuinya.
Menurut Plt Kepala Dinas PU CKPP, Danang Hartanto, proyek yang sudah tayang di LPSE bertempat di lokasi Desa/Kecamatan Songgon itu masih belum dikerjakan. Dia mengakui jika lokasinya sama di desa setempat, namun titiknya berbeda.
“Mohon maaf bukan kegiatan PU CKPP. Iya lokasi beda, dan belum dilaksanakan,” tandas Danang.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Banyuwangi, Partana menyebut, bahwa setiap pengumuman tender pekerjaan baik pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan lelang penyedia, mengacu resmi pada laman website yang diumumkan pada LPSE.
“Acuaanya ya LPSE, kalau Dinas terkait tidak mengakui ya pinta aja kerjaanya mas” ujar Partana kepada tim Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (PETAKA) saat di temui di ruang kantornya, Kamis ( 10/6/2021).
(Team Petaka)
Tinggalkan Balasan