Proyek Swakelola SMPN 4 Abung Selatan T.A 2025 Bermasalah, Upah Tukang Tidak Dibayar? Bagaimana Kondisi dan Kwalitas Bangunan?

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Proyek Swakelola tahun anggaran 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Abung Selatan kabupaten Lampung Utara di duga bermasalah, upah tukang belum di bayar. Senin (12/01/2026).

Keluhan itu di sampaikan langsung oleh Anton selaku kepala tukang pada sejumlah wartawan. Menurut dia sebelumnya dirinya di kontrak sebesar 50 juta untuk mengerjakan pembangunan toilet UKS saja.

“Awalnya saya di oontrak sebesar 50 juta untuk pembangunan toilet dan gedung UKS. Namun kemudian pembangunan UKS kembali di ambil alih pihak sekolah melalui seseorang bernama Rijal, meski bangunan UKS itu juga sudah saya kerjakan juga dengan perkiraan 22,5 persen, itu menurut perhitungan konsutan. yang kemudian bangunan UKS itu di borongkan ke tukang yang lain” terang Anton.

Dari perhitugan apa yang sudah saya dan teman-teman saya kerjakan, lanjut Anton, semestinya saya mendapatkan pembayaran sebesar Rp30,500.000 . Namun ternyata saya hanya di bayar 25,500 juta.

Atas pesolan itu Anton mengaku telah melapor ke dinas pendidikan, meski belakangan, uang upah miliknya tidak kunjung di bayar oleh pihak sekolah.

Sebagai informasi, terkait proyek di SMPN 4 Abung Selatan, nilai pagu pada revitalisasi bangunan sekoalah tersebut sebesar Rp1.421.000.000 miliar.

Dimana, Leni sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut. Kemudia Candra kepala badan Barang dan Jasa pemerintahan kabupaten Lampung Utara sebagai pengelola barang, keungan dan sebagai penanggung jawab atas proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan.

“Saya ngomong langsung sama pak Candra di rumahnya, dia bilang, dia yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah saya kerjakan” tambah anton.

Kegiatan revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 adalah program strategis untuk memperbaiki, membangun kembali, atau mengembangkan sarana dan prasarana sekolah agar layak, aman, nyaman, dan kondusif untuk pembelajaran, mencakup rehabilitasi fisik, peningkatan kualitas lingkungan, serta penyediaan fasilitas dasar.

Sebagai pelaksana, adalah (Panitia pembangunan Satuan Pendidikan), namu yang menjadi pertanyaan, mengapa ada kepala Barjas pemerintahan kabupaten Lampung Utara dalam pelaksanaanya, mengapa demikian

Sementara terkait pengeluaran pada proyek tersebut, semestinya dihitung berdasarkan yang di belanjakan atau ad cost oleh pelaksana swakelola dalam proyek tersebut apakah sudah sesuai standar juklah dan juknis tahun 2025. Bersambung. (Apri-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *