PT San Xiong Steel Indonesia Telah Sesuai SOP Dan K3
JAKARTA – FORUM NUSANTARA, ” 23/09/2022 “Management PT San Xiong Steel Indonesia
menyayangkan adanya pemberitaan miring di sejumlah media online yang seakan terkesan menyudutkan perusahaan, sejumlah pemberitaan yang terbit beberapa waktu lalu terkait kecelakaan kerja dinilai tidak berimbang (cover both side).
Tidak ada konfirmasi dan tidak ada keberimbangan, Sehingga pihak PT San Xiong Steel Indonesia menilai pemberitaan miring tersebut dinilai telah merugikan pihak perusahaan.
Padahal HRD PT San Xiong Steel Indonesia (Clara) telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggungjawab secara penuh atas insiden kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT San Xiong Steel Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu sejumlah media menayangkan berita yang dinilai tidak berimbang (Cover Both Side) Sehingga dinilai menyudutkan pihak management PT San Xiong Steel Indonesia.
Namun setelah diklarifikasi oleh pihak management PT San Xiong Steel Indonesia Beberapa media yang telah menerbitkan berita yang dinilai tidak berimbang tersebut akhirnya menutup (take down) berita tersebut.
Padahal menurut Clara yang menjabat sebagai HRD PT San Xiong Steel Indonesia pada saat kecelakaan terjadi, perusahaan telah mengurus semua kebutuhan yang diperlukan oleh keluarga korban.
“Saya sebagai HRD diminta oleh pihak perusahaan agar kecelakaan itu segera diurus sesuai aturan,”ujar Clara.
Namun Ia menyayangkan adanya pemberitaan miring sejumlah media massa online yang dinilai menyudutkan perusahaan dan dirinya.
Namun begitu, Clara dan manajemen telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggungjawab secara penuh atas insiden kecelakaan tersebut.
Alhasil, dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Disnaker Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH, tercapailah perdamaian antara korban kecelakaan kerja dengan Manajemen PT San Xiong Steel.
Dalam pertemuannya kedua belah pihak yang berselisih duduk bersama dan dengan penuh keharuan bersepakat damai yang dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama dengan tanpa paksaan.
“Mediasi ini sengaja dilakukan agar kedua belah pihak bisa saling berbicara bersama dengan hati dan penuh kesadaran di tempat ini.” kata Kadisnaker Lampung Selatan Intji Indriati dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Ia mengungkap, sebelumnya komunikasi intensif sudah sering dilakukan pihak Disnaker dengan kedua belah pihak yang berselisih. Intji menegaskan bahwa aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan.
“Aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan, yang jelas perusahaan ini sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3 yang ada,” tegas Intji.
Pernyataan Kadisnaker Kab. Lampung Selatan ini jelas dan terang benderang menepis keraguan lemahnya SOP dan Standar K3 (Standar Operasi Perusahaan terkait dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT San Xiong Steel.
Justru sebaliknya, SOP K3 PT San Xiong Steel dinyatakan Kadisnaker sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3. Kadisnaker bahkan percaya bahwa semua pihak saling punya hati dan dapat menerima segala masukkan yang ada.
Dari pertemuan yang difasilitasi Disnker Akhirnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang di surat (Perjanjian Bersama) yang telah ditanda tangani ini.”tandas Intji.
Dalam pertemuan itu.Sedikitnya ada 4 poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat Perjanjian Bersama antara PT San Xiong Steel Indonesia dengan korban kecelakaan kerja yaitu:
Bahwa pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) sepakat untuk damai dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB);
Bahwa pihak I (Pertama) sepakat memberikan Uang kepada Pihak II (Kedua) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta masih mempekerjakan anak pekerja (atas nama Riska Anggraini) sepanjang tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan.
Bahwa pihak II (Kedua) bersedia untuk menerima uang tersebut dan bersedia tidak bekerja lagi di perusahaan PT. San Xiong Steel dan meminta perusahaan tetap mempekerjakan anak pekerja serta memperhatikan pekerja:
Bahwa kedua belah pihak yaitu Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat setelah ditanda tangani Perjanjian Bersama ini oleh kedua belah pihak, berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.
Dengan ditandatanganinya surat perjanjian bersama tersebut sengketa antara korban kecelakaan kerja dengan Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia terselesaikan dengan baik.
GUNTUR
Tinggalkan Balasan