Puluhan ASN Pemkab Tak Loyal Dibuang, DPRD: dari Utara ke Selatan

Pansus DPRD Pati Temukan Kejanggalan dalam Proses Mutasi ASN

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menemukan adanya kejanggalan dalam proses mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kepemimpinan Bupati Sudewo. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan hal ini pada Kamis (21/8/2025).

Pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPRD Pati merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Proses pemakzulan sendiri adalah langkah resmi yang dilakukan untuk memberhentikan seorang pejabat dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir. Kepala daerah seperti gubernur atau bupati bisa dimakzulkan oleh presiden atas usulan DPRD jika terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran hukum yang diperiksa oleh Mahkamah Agung.

Pansus Hak Angket DPRD Pati dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan wakilnya Juni Kurnianto dari Partai Demokrat. Pembentukan pansus ini sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Temuan Terkait Proses Mutasi ASN

Teguh Bandang mengatakan bahwa timnya menemukan adanya kejanggalan dalam alasan mutasi ASN. Ia menyoroti kasus seorang pejabat eselon dua yang diturunkan menjadi staf biasa oleh Bupati Sudewo. “Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf,” ujar Bandang. Ia menjelaskan bahwa saat menanyakan data kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), tidak ada bukti pemeriksaan yang dapat diungkapkan.

Menurut Bandang, alasan mutasi jabatan kepada sejumlah ASN oleh Sudewo dinilai tidak memiliki dasar hukum. “Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus,” tambahnya. Ia mencontohkan, ada ASN yang bertugas di ujung utara Kabupaten Pati tiba-tiba dimutasi ke daerah paling selatan. “Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti ke Sukolilo, atau dari sekolah di Jaken ke Tayu?” ujar Bandang.

Jarak antara Dukuhseti dan Sukolilo mencapai 65 kilometer, sedangkan jarak antara Jaken dan Tayu lebih dari 40 kilometer. Saat ditanya alasan mutasi tersebut, Bandang menjawab karena para ASN tersebut dianggap tidak loyal pada pimpinan. “Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini tidak ada dasar hukumnya.”

Proses Mutasi Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Bandang juga menyoroti proses mutasi yang dilakukan pada 8 Mei 2025, namun surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru turun pada 15-16 Mei 2025. Menurutnya, proses mutasi harusnya runtut dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, dan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Sudewo. “Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan.”

Ia menjelaskan bahwa izin Mendagri baru turun pada 8 Mei 2025, sementara surat dari BKN baru keluar pada 15-16 Mei 2025. “Setelah mutasi, baru muncul izin itu. Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya.”

Tim Pansus Masih Lakukan Penyelidikan

Dari pembahasan dalam Tim Pansus, Bandang merasa ada yang tak beres dari proses mutasi total 89 ASN oleh Bupati Sudewo. Saat ini, pihaknya belum bisa menyampaikan kesimpulan karena masih mendalami dengan tim ahli. “Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap. 89 mutasi kami merasa ada yang janggal. Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak? Kebijakannya betul atau tidak? Masyarakat bisa menilai. Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami.”

Peristiwa Mencurigakan yang Dialami Teguh Bandang

Di tengah proses penyelidikan, Teguh Bandang Waluyo mengalami peristiwa tak mengenakkan. Rumahnya seperti diintai oleh sosok misterius yang mengendarai mobil Toyota Innova berwarna putih. Bandang menyebutkan bahwa banyak saksi yang menyaksikan rumahnya diintai. Mobil tersebut mondar-mandir di depan rumahnya dan saat dicek, nomor kendaraan ternyata tidak sesuai.

“Saya kaget aja. Dan pelat nomor mobil itu saya cek ternyata tidak sesuai dengan kendaraannya.” Meski begitu, Bandang enggan untuk berpikir negatif. “Saya meyakini proses ini (pembahasan Pansus) dihormati bersama. Maka saya pikir mungkin orang tersebut mau minta kopi, atau mau main dan ngobrol sama saya.”

Kondisi Saat Ini dan Harapan Masyarakat

Pansus ini beranggotakan 15 orang yang bertugas menyelidiki kebijakan Sudewo yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Bandang dan timnya saat ini telah menyelidiki sejumlah kebijakan, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pemecatan 220 honorer RSUD RAA Soewondo Pati. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, seperti perwakilan tenaga honorer yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta para camat.

Meski menghadapi situasi yang kurang mengenakkan, Bandang tetap berpikir positif. “Saya tidak ada pikiran ini indikasi kurang baik. Yang jelas permintaan masyarakat, Pati kondusif. Makanya saya juga tidak mau berpikir yang tidak-tidak, biar Pati kondusif.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *