Pupuk Kaltim dan Kementan Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

Komitmen Pupuk Kaltim dan Kementerian Pertanian dalam Menjaga Swasembada Pangan

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) bersama dengan Kementerian Pertanian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi nasional. Hal ini menjadi salah satu fondasi utama untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. Dalam rencana pemerintah, sebanyak 9,55 juta ton pupuk bersubsidi dialokasikan untuk 10 komoditas strategis pada tahun 2025.

Perayaan penting ini terjadi dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dengan tema “Menjamin Ketersediaan Pupuk, Menegakkan Swasembada Pangan” di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta. Diskusi ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman tentang peran pupuk bersubsidi dalam mendukung pertanian nasional.

Realisasi Produksi Pupuk Kaltim

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal menyampaikan bahwa hingga semester I-2025, realisasi produksi Pupuk Kaltim mencapai 3,5 juta ton atau sebesar 54,5 persen dari target tahunan sebesar 6,43 juta ton. Produksi tersebut terdiri atas 1,86 juta ton urea, 149 ribu ton NPK, dan 1,49 juta ton amonia.

Selain itu, distribusi pupuk bersubsidi juga berjalan baik, dengan realisasi sebesar 500 ribu ton yang telah disalurkan ke wilayah tanggung jawab Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. “Kami optimistis target produksi tahun ini tercapai. Hal ini merupakan wujud nyata kontribusi Pupuk Kaltim dalam mendukung swasembada pangan nasional,” ujar Gusrizal.

Alokasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, Kapoksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sry Pujiati menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi pada tahun 2025 sebanyak 9,55 juta ton dari total kebutuhan petani mencapai 14,72 juta ton dengan nilai Rp 44 triliun. Pupuk bersubsidi tersebut akan diberikan kepada 14,9 juta petani penerima.

Data dari Ditjen PSP hingga 25 Agustus 2025 menunjukkan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 4,8 juta ton atau sekitar 59 persen dari total alokasi. “Jadi ketersediaan pupuk bersubsidi cukup banyak. Kalau ada isu kelangkaan pupuk, itu tidak benar. Stok tersedia, hanya distribusi yang memang dilakukan bertahap. Sistem e-RDKK juga terus diperbaiki agar penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran,” kata Sry Pujiati.

Peraturan Presiden dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi ke petani, pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi agar menjamin distribusi yang tepat sasaran. Upaya ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menurut Sry, Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Perpres. Dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru tersebut, pemerintah membuat mekanisme titik serah pupuk bersubsidi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

Distribusi Pupuk yang Lebih Efisien

Titik serah tersebut memotong mata rantai distribusi pupuk yang selama ini dinilai terlalu panjang. Jika sebelumnya harus melalui berbagai lini dari mulai produsen, distributor, agen, kemudian kios pengecer, baru ke petani. Kini distribusi pupuk bersubsidi langsung dari produsen pupuk ke titik serah, dalam hal ini kios pengecer atau gabungan kelompok tani.

“Titik serah tersebut bisa berupa kelompok tani, gapoktan ataupun Koperasi Desa Merah Putih, sehingga bisa menambah titik serah pupuk bersubsidi. Namun demikian keberadaan titik serah yang baru tersebut tidak akan menghilangkan peran pengecer yang sudah ada selama ini,” tuturnya.

Kemudahan dalam Pembelian Pupuk Bersubsidi

Dalam penebusan pupuk bersubsidi, pemerintah juga memberikan kemudahan. Misalnya, petani tidak lagi harus menggunakan Kartu Tani, tapi bisa menggunakan KTP. Hal ini karena data petani penerima pupuk bersubsidi yang ada dalam e-RDKK sudah berdasarkan NIK.

“Bahkan saat menebus, jika lokasi kios terlalu jauh, maka petani bisa mewakilkan dalam kelompok tani atau anggota keluarganya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *