Pusat Perdagangan Royal Hingga Magersari Dipindahkan ke Kepandean

Pemindahan 160 Pedagang di Kota Serang ke Pasar Kepandean

Sebanyak 160 pedagang yang berada di kawasan Royal, Jalan S.A Tirtayasa, lingkungan Kantin, Tamansari, hingga Magersari Kota Serang akan dipindahkan ke Pasar Kepandean. Pemindahan ini dilakukan bersamaan dengan para pedagang kuliner yang berjualan di Jalan Diponegoro, dan rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 mendatang.

Para pedagang tersebut sebagian besar sudah menerima kios di Pasar Kepandean sebagai pengganti tempat usaha mereka sebelumnya. Mereka berasal dari berbagai jenis usaha seperti penjual pakaian, sepatu, kerudung, hingga kuliner yang selama ini berdagang di bahu jalan.

Untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar, para pedagang diberikan waktu selama tiga hari untuk membersihkan dan menyiapkan perpindahan secara mandiri. Dalam hal ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa pembagian kios telah selesai dilakukan.

“Semua pedagang sudah dibagi tempatnya. Totalnya kurang lebih ada 160 pedagang. Pelaksanaannya tanggal 27 mereka sudah pindah semua ke Kepandean. Kami memberikan waktu sampai tanggal 27 karena tempatnya sudah dibagi, jadi tinggal pindah saja,” ujar Wahyu Nurjamil.

Pemindahan ini bertujuan untuk menertibkan area dan mengembalikan fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya. Namun, hal ini juga memerlukan dukungan dari beberapa pihak, termasuk penegakkan peraturan daerah (Perda) yang menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, kesadaran para pedagang dan masyarakat juga sangat penting dalam proses penataan ini.

Wahyu Nurjamil menekankan bahwa meskipun Wali Kota merencanakan dan dirinya turun langsung ke lapangan, diperlukan konsolidasi dengan para pedagang. “Karena sekuat apapun rencana yang dibuat, jika penegakan Perda tidak berjalan baik dan kesadaran masyarakat rendah, maka penataan ruang ini tidak akan berhasil,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya penegakan peraturan dan kesadaran masyarakat, para pedagang maupun tempat-tempat yang telah ditertibkan dapat terkontrol dengan baik. Tidak boleh ada lagi upaya-upaya dari masyarakat untuk berdagang di tempat yang sudah ditetapkan sebagai area yang dilarang.

“Pemerintah berharap penegakan peraturan dan kesadaran masyarakat dapat mendukung keberhasilan penataan ini. Edukasi tentang dampak negatif dari tempat ilegal juga terus dilakukan sejak 2023,” tambahnya.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya dan para pedagang lainnya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan DinkopUKMPerindag Kota Serang. Ia menyampaikan bahwa pembagian tempat sudah dilakukan, sehingga tinggal menyiapkan perpindahan ke Pasar Kepandean.

“Walaupun memang sebenarnya berat bagi kami untuk pindah ke tempat baru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *