Makassar, forumnusantaranews.com
Belum semua putusan hakim memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan atau para pihak yang terkait dengan putusan. Pasalnya, putusan hakim tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat terlebih kepada keluarga korban yang menilai putusan hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan karena terpidana tidak di penjara.
Seperti halnya perkara Putusan Nomor : 188/Pid.Sus/2023/PN Wtp. Agenda sidang pembacaan putusan pada hari selasa Tanggal 26 September 2023, di Pengadilan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan, sebagai Ketua Majelis Hakim Hairuddin Tomo, S.H.,M.H., Hakim anggota Rubianti, S.H.,M.H. dan Murdian Ekawati, S.H.,M.H.,
Mengadili terdakwa Muh. Yusuf Alias Ucu Bin Halim Siddik,(21) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah di jalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Jo, Pasal 76C tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan menuntut terdakwa Muh. Yusuf Alias UCU Bin Halim Siddik (21). Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, menjatuhkan pidana penjara 1 (satu)bulan, 15 hari, dengan perintah agar terdakwa segera di tahan.
Sementara itu Keluarga anak korban MAF(inisial), Andi Afdal Mattoddoang, S.H., yang juga merupakan seorang Advokat saat dirinya ditemui awak media di salah satu hotel di bilangan Kota Makassar, Senin 04 Desember 2023, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim, dimana pelaku terpidana dihukum ringan tidak dilakukan penahanan atau penjara sebagaimana tuntutan JPU.
“Kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini sangat memprihatinkan dimana kami dari pihak keluarga korban atas nama anak MAF (12) kecewa dan merasa di perlakukan diskriminasi atas tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis hakim terhadap Terpidana Muh.Yusuf alias Ucu Bin Halim Siddik (21) yang dimana terpidana telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mana terdakwa secara sengaja memukul korban.”
“Terdakwa Muh.Yusuf alias (UCU) Bin Halim Siddik, didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76C UU Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (Nurdiana,S.H.) menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana,melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 UU NO 35 tahun 2014 Jo pasal 76C tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1Bulan, 15 hari dengan perintah agar terdakwa segera di tahan, akan tetapi kekecewaan muncul di pihak korban yang dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Watanpone, pada hari Jumat Tanggal 29 September 2023, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan/memvonis pidana terhadap terdakwa Muh. Yusuf alias (ucu) Bin Halim Siddik, dengan pidana penjara selama 1 bulan dalam masa percobaan 3 bulan (tidak di tahan), putusan pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa itu sangat rendah, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan khususnya keluarga/orang tua anak korban dan masyarakat pada umumnya, namun proses perkara saat ini Jaksa Penuntut Umum Nurdiana, SH. melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Watampone, hingga saat ini putusan banding belum turun.
Kami dari pihak keluarga sangat mengharapkan majelis hakim tingkat banding di pengadilan tinggi makassar yang menangani perkara ini dapat memutuskan keadilan yang seadil-adilnya dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, karena menurut kami putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone ini sangat rendah sehingga tidak memenuhi rasa keadilan khususnya korban, keluarga/orang tua anak korban dan perlu di ketahui, anak korban saat ini mengalami gangguan psikologis pasca kejadian yang menimpa pada dirinya dan korban takut bila bertemu terdakwa.” Kata Advokat Andi Afdal, S.H.
Andi Afdal menambahkan, “Pada surat salinan putusan hakim yang keluar pada hari selasa tanggal 26 September 2023, padahal pada saat itu sidang di tunda pada hari jumat tanggal 29 September 2023, menurut kami ini kesannya sengaja menghindari supaya tidak ketahui banyak orang, utamanya keluarga korban, hasilnya setelah menunggu jadwal sidang, kamipun terkecoh meski kami menunggu di Pengadilan ternyata sidang putusanyapun sudah selesai tanpa ada pemberitahuan, kami menduga ada sesuatu dibalik perkara ini, ada apa semua ini.” Pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 18 januari 2023, sekitar pukul 23:00 WITA bertempat di sekitar rumah anak korban di Jalan MH Thamrin Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, terdakwa Muh.Yusuf alias Ucu Bin Halim Sidik, melihat anak korban MAF, sedang mengayuh sepedanya di depan rumah saksi Hikmah hendak menuju ke rumahnya kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan mendekati anak korban dari arah samping kanan belakang anak korban, lalu menanyakan kepada anak korban “kamu yang mengajari adikku ambil uang di celengan” anak korban menjawab “bukan” lalu terdakwa memukuli anak korban menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali yang kena pada bagian pundak bahu belakang anak korban, posisi anak korban masih terus mengayuh sepedanya sedangkan terdakwa berjalan di samping mengikutinya dan bertanya lagi “bukan kamu” anak korban menjawab lagi “bukan” lalu terdakwa mengatakan Jangan Kau Bohong lalu anak korban dipukul lagi dengan cara yang sama dengan posisi anak korban masih mengayuh sepedanya lalu terdakwa mengatakan, “kenapa rusak ini celengan” dan terdakwa memukuli lagi dengan cara yang sama.
Tinggalkan Balasan