“Ramai Soal Dapur MBG di Sindang Agung, Ketua Satgas Akhirnya Buka Suara”

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Isu dugaan pemotongan upah sepihak di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, kian memanas. Menanggapi kabar yang viral tersebut, Ketua Satgas Lampung Utara, Mat Soleh, akhirnya angkat bicara pada Minggu (12/4/2026).

Mat Soleh menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk duduk bersama mencari fakta.

Dugaan Pemotongan “Uang Ronda” yang Viral

Persoalan ini bermula dari pengakuan mantan relawan, M. Andryan, yang merasa haknya dikebiri. Andryan membeberkan bahwa dari total upah delapan hari kerja sebesar Rp880.000, ia hanya menerima Rp770.000.

“Ada potongan Rp110.000 dengan alasan ‘uang ronda’. Ini diputuskan sepihak tanpa kesepakatan di awal,” ujar Andryan. Selain masalah upah, ia juga menyoroti PHK sepihak melalui pesan singkat oleh pemilik dapur, Adi Putra Jaya, serta jam operasional dapur yang dinilai tidak lazim sejak tengah malam.

Respon Tegas Ketua Satgas

Menanggapi keluhan tersebut, Mat Soleh meminta agar mantan relawan tidak hanya bicara di media, melainkan datang langsung untuk berdiskusi dengan Satgas. Ia menekankan bahwa Satgas terdiri dari berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait.

“Saya minta mantan relawan diskusi dulu dengan saya. Satgas ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, DLH, hingga Korwil,” ujar Mat Soleh tegas.

Ia menjelaskan bahwa diskusi tersebut sangat penting sebagai dasar bagi Satgas untuk mengambil tindakan lebih lanjut. “Biar ada bahan yang kuat bagi kami untuk membuat rekomendasi ke Badan Gizi Nasional (BGN). Perlu diingat, yang memiliki wewenang penuh untuk memberi sanksi adalah BGN,” imbuhnya.

Potensi Pelanggaran Konstitusi Kerja

Secara hukum, jika dugaan pemotongan upah tanpa kesepakatan dan PHK sepihak ini terbukti, pengelola Dapur MBG terancam melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tindakan pungutan tidak sah juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.

Kini publik menunggu langkah konkret dari hasil diskusi antara Satgas dan para relawan untuk memastikan program nasional MBG di Lampung Utara berjalan bersih dan transparan.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *