Rata-rata Korban Penipuan Melapor ke IASC 12 Jam Setelah Kejadian

Peran Cepat IASC dalam Mencegah Kerugian Akibat Penipuan

Pemblokiran dana korban penipuan sangat bergantung pada kecepatan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Menurutnya, rata-rata masyarakat melaporkan kasus penipuan sekitar 12 jam setelah kejadian.

“Kadang-kadang orang tidak langsung menyadari bahwa dirinya terkena scam. Oleh karena itu, keberhasilan kami melakukan pemblokiran dan pengembalian dana sangat ditentukan oleh kecepatan para korban untuk melaporkan ke IASC,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Perbedaan Waktu Pelaporan di Berbagai Negara

Friderica juga menyoroti perbedaan waktu pelaporan antara Indonesia dengan negara lain. Di beberapa negara, pelaporan ke pusat anti-penipuan dilakukan dalam waktu 15 hingga 20 menit setelah kejadian. Perbedaan rentang waktu ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penyelamatan dana korban.

Berdasarkan data dari IASC, total kerugian dana masyarakat akibat penipuan yang dilaporkan sejak IASC berdiri pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025 mencapai Rp 8,2 triliun. Dalam periode yang sama, dana korban yang berhasil diblokir melalui laporan IASC tercatat sebesar Rp 389,3 miliar, atau sekitar 4,76 persen dari total kerugian.

Upaya Peningkatan Literasi dan Edukasi

OJK terus mendorong peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami berbagai modus penipuan serta cara melaporkannya. Friderica menjelaskan, korban penipuan dapat segera melapor ke IASC atau melalui bank tempat korban memiliki rekening.

Selama periode 22 November 2024 hingga 30 November 2025, jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 619.394 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117.301 rekening telah berhasil diblokir. Sementara itu, IASC telah menerima 373.129 laporan kasus penipuan dalam periode yang sama.

Distribusi Laporan Penipuan

Dari total laporan tersebut, sebanyak 202.426 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Adapun 170.703 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Penegakan Perlindungan Konsumen

Selain penanganan penipuan, OJK juga mencatat telah menegakkan ketentuan perlindungan konsumen sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025. Dalam periode tersebut, OJK memberikan 157 peringatan tertulis kepada 130 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Sebanyak 165 PUJK juga telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp 79,6 miliar dan 3.281 dollar AS sepanjang 1 Januari hingga 16 November 2025.

Sanksi Administratif atas Pelanggaran

Dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK turut menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. “Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 432 juta atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi,” ujar Friderica.

Tujuan Pembentukan IASC

IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta kementerian dan lembaga terkait. Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pihak terkait, upaya pengembalian dana korban, serta penindakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *