KUHP Baru dan Dampaknya terhadap Masyarakat
Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah menjadi sorotan utama dalam berbagai diskusi hukum di Indonesia. Guru Besar Antropologi Hukum UI, Prof Sulistyowati Irianto, menilai bahwa KUHP ini tidak melindungi rakyat, melainkan justru menjaga kekuasaan elite. Hal ini disampaikan olehnya menyikapi pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Sulistyowati, tujuan hukum seharusnya adalah untuk menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan. Namun, dengan proses pembentukan KUHP yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil, tujuan tersebut dinilai tidak akan tercapai. Ia mengungkapkan bahwa kajian hukum Vertical Legal Studies menunjukkan bahwa hukum sangat bergantung pada orang-orang yang berada di balik kekuasaan.
Sulistyowati menyoroti bahwa hukum saat ini tidak lagi sesuai dengan tujuannya semula. Ia melihat bahwa tujuan hukum sekarang lebih berfokus pada represi terhadap kelompok mayoritas yang tidak memiliki kekuasaan serta menjaga kekuasaan elite. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang apakah Indonesia masih memenuhi prinsip negara hukum atau tidak.
Prinsip Negara Hukum yang Tidak Terpenuhi
Negara hukum sejati memiliki tiga pilar utama: demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan. Menurut Sulistyowati, demokrasi berarti hukum harus mencerminkan keinginan semua warga negara yang didelegasikan kepada lembaga parlemen. Namun, dalam proses pembentukan KUHP baru, hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk ikut serta dalam partisipasi publik secara luas tidak terwujud.
Ia menilai bahwa tanpa partisipasi publik, pelindungan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat terancam. Selain itu, ia juga mengkritik independensi pengadilan yang dinilai tidak optimal. Banyaknya anak muda yang ditahan akibat demonstrasi akhir Agustus 2025 menjadi bukti nyata bahwa independensi pengadilan tidak sepenuhnya terwujud. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menuju ke arah negara kekuasaan.
Dampak Hukum terhadap Ekonomi
Dampak dari permasalahan hukum yang rumit juga berdampak pada ekonomi. Sulistyowati menegaskan bahwa ketidakpastian hukum dapat mengurangi investasi dan meningkatkan kemiskinan. Saat ini, banyak industri dan pabrik tutup karena para investor melihat ketidakpastian hukum sebagai ancaman. PHK yang semakin marak juga menjadi bukti bahwa ekonomi tidak stabil.
Proses Pembentukan KUHP yang Cepat dan Kurang Transparan
Ketua Umum YLBHI, Muhammar Isnur, menyoroti proses pembentukan KUHP yang begitu cepat. Dokumen KUHP baru hanya bisa diakses pada 30 Desember 2025, sehingga sosialisasi tidak cukup memadai. Penegak hukum seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung bahkan membuat edaran sendiri karena bingung memahami aturan baru tersebut. Bahkan, petugas kepolisian pun masih belum paham bagaimana menerapkan aturan tersebut.
Isnur menilai bahwa pemerintah dan DPR membiarkan kekacauan terjadi dalam bidang hukum. Situasi ini memungkinkan aparat melakukan penafsiran sendiri, sehingga pelaksanaannya menjadi suka-suka. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang tidak jelas.
KUHP Baru sebagai Alat untuk Mencabut Hak Rakyat
Isnur menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan instrumen untuk mencabut hak-hak rakyat. Setiap orang yang salah tangkap, salah tahan, atau salah dipenjara, serta setiap kesewenang-wenangan yang terjadi oleh penyidik, penuntut, atau hakim, akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Mulai dari presiden hingga DPR, mereka bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
Ia menilai bahwa pelanggaran yang sistematis ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius dan bahkan kejahatan kemanusiaan. Ini terjadi karena pemerintah pusat abai dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu sebagai langkah transisi.
KUHP Baru Berlaku Penuh Besok
KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP ini seiring dengan pemberlakuan KUHAP baru yang disahkan pada 18 November 2025. Banyak pihak khawatir bahwa berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi adalah Pasal 240 KUHP Baru yang mengatur penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda. Pasal ini merupakan delik aduan, sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan tertulis dari pihak yang dihina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan hukum untuk menekan kebebasan berekspresi.
Tinggalkan Balasan