Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Polisi Beberkan Fakta


PESAWARAN INSIDE

— Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan yang menghebohkan warga Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang. Bayi tersebut ditemukan terkubur di belakang rumah warga pada Rabu (11/6/2025).

Kapolres Lampung Selatan,

AKBP Yusriandi Yusrin

, mengatakan pelaku adalah

RD

(17), ibu kandung bayi tersebut.

“RD telah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena masih di bawah umur, proses hukumnya kami tangani sesuai aturan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Yusriandi saat konferensi pers di Mapolres.

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan bau menyengat di sekitar lokasi. Polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan, hingga mengarah kepada RD.

Barang bukti yang diamankan di antaranya

cangkul

,

daster oranye

, serta

plastik hitam

yang digunakan untuk membungkus bayi.

RD mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi pada 4 Juni 2025. Bayi lahir tanpa tangis dan pucat. Tanpa memeriksa kondisinya lebih lanjut, RD membungkus bayi itu dan menguburnya sedalam 50 cm dekat kandang ayam, untuk menutupi kelahiran anak di luar nikah.

Atas perbuatannya, RD dijerat

Pasal 305 KUHP

tentang menyembunyikan kelahiran atau kematian anak (ancaman 5 tahun 6 bulan penjara) dan

Pasal 181 KUHP

tentang penyembunyian atau pembuangan mayat (ancaman 9 bulan penjara atau denda).

Kapolres Yusriandi mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mendapati situasi mencurigakan.

“Silakan hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di +62 811-7970-2025. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *