REPDEM Purwakarta Resmi Melaporkan Kasus Dugaan Pengerusakan Aset Desa Ke Kejari Purwakarta

Forumnusantara.com- Ramainya pemberitaan yang tayang dibeberapa media online pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, terkait dugaan pengerusakan Aset Desa menjadi sorotan publik, Salah satunya datang dari Ketua DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, SH. didampingi Sekretaris dan Bendaharanya, Pengurus REPDEM mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta guna melaporkan adanya dugaan pengerusakan aset desa yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Purwakarta.

Dengan membawa alat bukti berupa video yang telah beredar di media sosial whatsapp, terkait dugaan pengerusakan aset Desa berupa pengcopotan atau pengrusakan Branding Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada mobil ambulance Desa, pengurus REPDEM resmi laporkan kasus dugaan perusakan tersebut ke Kejari Purwakarta.

Asep Yadi Rudiana,SH. Ketua DPC REPDEM Purwakarta, saat dikonfirmasi awak media dihalaman kantor Kejari Purwakarta usai melaporkan dugaan pengerusakan Aset Desa tersebut menyatakan sangat menyayangkan adanya kasus dugaan pengrusakan aset desa yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa di Kabupaten Purwakarta.

“Dengan demikian, berarti apa yang sudah dilakukan oleh oknum aparatur desa di wilayah Kabupaten Purwakarta memperlihatkan adanya indikasi yang kurang harmonis antara Bupati Purwakarta dengan para aparatur desa yang ada,” kata Asep Bentar sapaan akrab Ketua REPDEM Purwakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, seharusnya aparatur desa tersebut dapat menjaga serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. “Adapun persoalan yang ada tetap kita mesti bersinergi. Jangan ada like and dislike (antara suka dan tidak suka),” imbuh Asep Bentar.

Semua oknum aparatur desa yang terlibat dengan kejadian pengrusakan aset desa tersebut, tegas Asep Bentar, pihaknya selaku pengurus sayap partai khususnya REPDEM Purwakarta akan menindaklanjutinya dengan proses hukum sebagai bentuk serta contoh kedepannya agar menjadi lebih baik.

“Adapun terhadap aset negara berupa kendaraan Ambulance Desa yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebagaimana yang tertuang dalam ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Purwakarta No 211 Tahun 2018 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, fungsinya sangat jelas yaitu untuk membantu masyarakat,” Demikian Asep Bentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *