Respons Bahlil Pasca Pembatalan Pembelian BBM oleh Vivo-APR dari Pertamina

Penjelasan Menteri ESDM Terkait Pembatalan Pembelian BBM oleh Perusahaan Swasta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait pembatalan rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM) base fuel oleh PT Vivo Energy Indonesia dan APR, yang merupakan perusahaan gabungan antara BP dan AKR. Wakil Direktur Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, sebelumnya mengungkapkan informasi ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR, Direktorat Jenderal Migas, serta perwakilan badan usaha SPBU swasta pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Bahlil menegaskan bahwa proses bisnis antar perusahaan (business-to-business atau B2B) masih berlangsung. “B2B-nya sedang dikomunikasikan. Saya sudah menyampaikan bahwa B2B tersebut adalah kolaborasi antara swasta dengan swasta. Prosesnya masih berjalan,” ujar Bahlil di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia juga memastikan bahwa stok BBM nasional saat ini cukup untuk jangka waktu 18 hingga 21 hari. Pemerintah tetap bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan BBM. “Tidak ada alasan atau persepsi bahwa ketersediaan BBM kita menipis. Kuota impornya pun telah diberikan sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya,” kata Bahlil.

Alasan Pembatalan Kerja Sama oleh PT Vivo dan APR

Wakil Direktur Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa PT Vivo Energy Indonesia membatalkan rencana pembelian base fuel impor dari Pertamina. Ia menyatakan bahwa sebelumnya dua perusahaan SPBU swasta tersebut sudah menyatakan minat untuk membeli base fuel. Kesepakatan awal sempat tercapai pada Jumat, 26 September 2025.

Namun setelah melakukan uji coba produk, kedua perusahaan memutuskan untuk membatalkan kerja sama. “Sebelum jam 6 sore kemarin, AKR sudah menyatakan tidak melanjutkan. Setelah diskusi lebih lanjut, Vivo juga membatalkan pada pukul 19.40 WIB. APR pun akhirnya tidak melanjutkan,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Kandungan Etanol sebagai Faktor Utama

Menurut Achmad, alasan utama pembatalan adalah kandungan etanol dalam base fuel. Hasil uji laboratorium terhadap kargo dari MT Sakura menunjukkan kadar etanol sebesar 3,5 persen. Meski kadar ini masih di bawah ambang batas 20 persen yang diizinkan regulasi, keberadaan etanol membuat SPBU swasta enggan membeli.

“Temannya SPBU swasta menyampaikan siap bernegosiasi untuk kargo berikutnya, asalkan kontennya sesuai spesifikasi masing-masing merek. Karena beda merek, beda spesifikasi,” kata Achmad.

Aspek Teknis dan Komersial yang Masih Dibahas

Selain faktor etanol, Pertamina masih membahas beberapa aspek teknis dan komersial dengan SPBU swasta. Beberapa hal yang dibahas antara lain skema transaksi, jumlah kebutuhan base fuel, dan pola biaya plus imbal jasa (cost plus fee).

Proses Kolaborasi Masih Berjalan

Meskipun ada pembatalan, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses B2B antara swasta dengan swasta masih berjalan. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan terus memastikan ketersediaan BBM nasional agar tidak terjadi gangguan pasokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *