Respons Gubernur, PHRI Targetkan 300 Hotel Besar di Bali sebagai Titik Pungutan Wisata

Tanggapan PHRI Bali terhadap Pungutan Wisatawan Asing

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyambut baik permintaan Gubernur Bali Wayan Koster agar pelaku pariwisata, khususnya sektor akomodasi, menjadi endpoint dalam pemungutan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Endpoint adalah penyedia akomodasi seperti hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, biro perjalanan wisata, dan sejenisnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembayaran PWA. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penyelenggaraan PWA dapat berjalan lebih lancar dan sukses.

Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana atau Cok Ace, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 300 hotel besar untuk ikut serta dalam pemungutan PWA. Menurutnya, hotel-hotel besar menjadi prioritas utama agar implementasi PWA bisa berjalan efektif. “Kita mengharapkan kalau bisa yang besar-besar saja. Yang besar-besar itu kalau bisa 300 hotel sudah bagus sekali,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif sebesar 3 persen bagi hotel yang ikut melakukan pemungutan PWA. Insentif ini diharapkan mampu merangsang partisipasi pelaku usaha. Namun, Cok Ace menekankan bahwa tujuan utama dari PWA adalah untuk menciptakan ketertiban pemerintahan di Bali, sehingga infrastruktur bisa dikelola dengan lebih baik.

PHRI Bali juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala sesuai isu-isu aktual yang dihadapi dunia pariwisata. Mereka tidak ingin terikat oleh persentase tertentu yang justru membuat mereka sulit bergerak. Transparansi menjadi hal utama yang diharapkan.

Selain itu, PHRI Bali berharap dapat dilibatkan dalam menentukan arah penggunaan dana PWA agar dana tersebut tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pengembangan pariwisata Bali. Kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan bisa menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Target Penerimaan PWA

Pelaku usaha pariwisata diwajibkan berperan aktif dan bekerja sama untuk mencapai target perolehan PWA masuk Bali sejumlah Rp 150 ribu per orang. Berdasarkan beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, pemerintah provinsi Bali memberlakukan kebijakan PWA yang dikenakan kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat.

Pemungutan PWA sebesar Rp 150 ribu per orang harus dibayarkan sekali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah NKRI. Pembayaran dilakukan secara non tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemprov Bali, yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Jika terjadi kendala dalam proses atau sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Dalam rangka optimalisasi PWA, Pemprov Bali melakukan kerjasama penyelenggaraan PWA dengan pihak ketiga, yang diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi. Hasil PWA dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Antara lain digunakan untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali, menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali. Selain itu, dana PWA juga digunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan, penanganan sampah, serta meningkatkan layanan informasi kepariwisataan.

Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan penggunaan dana yang optimal.

Partisipasi Pelaku Usaha

Hingga saat ini, sebanyak 35 perusahaan telah berpartisipasi dalam program PWA. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Wayan Sumarajaya, menyatakan bahwa masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan jenis antara usaha hotel dengan jasa travel. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pembicaraan kepada anggota asosiasi agar lebih banyak yang ikut.

Sementara itu, Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali, I Putu Winastra, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, semakin banyak teman-teman yang mendaftar lewat link yang disediakan. ASITA juga telah melakukan sosialisasi kepada anggotanya dan membagikan link pendaftaran. Hingga saat ini, terdapat 345 anggota ASITA Bali full member. Ditargetkan semua anggota bisa bergabung dalam program ini. Mekanisme PWA juga sudah memiliki barcode khusus, dan ASITA telah melakukan MoU terkait PWA ini sebelum adanya kerjasama imbal jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *