Rianto warga DesaTambakrejo, Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar Dilaporkan Balik

 

 

 

 

Surabaya,Forumnusantaranews.com-Bermula di awal oktober 2021, delapan bulan yang lalu di Tempat kejadian perkara tepatnya di SPBU Karang Sari Kota Blitar,ada pengambilan BBM jenis Bio Solar bersubsidi bersekala besar. Minggu 5 Juni 2022

 

Pelapor yang bernama Rianto warga DesaTambakrejo, Kecamatan Wonotirto mengaku sebagai nelayan, melalui dua orang utusannya yaitu sopirnya yang bernama Endik Riono dan kernetnya dengan memakai kendaraan mobil pickup L300 berikut 8 drum diatasnya,untuk membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi.

 

Dalam kejadian pengambilan BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut diketahui oleh IS, dari Lemaga dan AS,juga AR dari Media, ketiga orang ini melihat dan mengetahui bahwa ada pengambilan BBM jenis Bio solar subsidi.” Mengingat fungsi dan tugasnya Lembaga dan media sebagai kontrol sosial menanyakan pengambilan BBM tersebut ke pihak yang bersangkutan baik ke pembeli yaitu Endik Riono dan operator bernama Doni Setiawan termasuk ke pengawas SPBU Karangsari, dari hasil investigasi sopir Endik Riono menunjukkan Surat Rekomendasi dari UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Blitar.

 

Surat rekomendasi tersebut ditunjukan kepada saya ada empat (4)lembar, yang dua (2)lembar dengan nama Dedy nama sama Dan alamat sama yang dua (2) lembar lagi dengan nama perempuan.

 

sesuai surat rekomendasi masing-masing surat mendapatkan BBM Bio Solar Subsidi sebanyak 400 liter, jadi jumlah total keseluruhan ada 1600 liter, berikut batas waktu tanggal pengambilan BBM dari Tgl 1 sampai dengan Tgl 6. hanya sekali pengambilan,”Terangnya

 

Menurut keterangan IS yang pada waktu itu langsung di TKP mengatakan bahwa pengambilan BBM jenis Bio Solar Subsidi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,

 

Pertama, seharusnya Surat Rekomendasinya disertakan juga surat dari ESDM, yang Kedua Surat Rekomendasi dari DKP dua surat dengan nama satu orang yaitu atas nama Dedy,yang seharusnya satu surat satu nama, dan yang ketiga dugaan saya dalam pengambilan dari Tgl 1 samapai dengan tanggal 6, bisa jadi untuk mengambil BBM beberapa kali.”ungkapnya,

 

Mengingat dari hasil semua yang ada ditempat kejadian perkara itu, Endik Riono sebagai sopir melaporkan dan menyampaikan kejadiannya kepada Rianto sebagai Pimpinannya, mengingat Endik Riono hanya sebagai suruhan tidak mempunyai wewenang dalam hal itu, biar semua nanti sampean ngomong sama bos saya namanya Rianto,’Jelas IS kepada kami media

 

Hasil dari semua itu tiga orang dari Lembaga dan Media dilaporkan Rianto ke pihak Polres Kabupaten Blitar dengan tuduhan Pemerasan, Mengingat pelapor Riyanto sudah memberikan uang untuk damai senilai RP,3.000000,- karena takut untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib, Pertanyaannya ngasih uang ke LSM sama Media untuk minta berdamai kok malah dilaporkan kenapa.Bersambung (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *