RUBLIK DEPOK
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyerahkan empat pulau yang selama ini termasuk dalam wilayah Aceh kepada Sumatera Utara adalah bentuk pelanggaran hukum dan sejarah nasional. Ia menyebut keputusan itu sebagai
batal demi hukum
, karena bertentangan dengan konstitusi, hierarki peraturan perundang-undangan, dan hasil perjanjian damai nasional.
Penolakan Tegas terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Rieke merespons terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil — masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Padahal selama ini keempat pulau itu telah tercatat sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.
“Indonesia adalah negara hukum. Yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba,” tegas Rieke dalam sebuah pernyataan terbuka. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Landasan Hukum dan Historis Wilayah Aceh
Provinsi Aceh, kata Rieke, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Hal ini kemudian dipertegas dalam Perjanjian Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sebagai jalan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam butir 1.1.4 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah eks-Keresidenan Aceh, termasuk Aceh Singkil dan pulau-pulau sekitarnya.
Dengan kata lain, keputusan Mendagri yang secara sepihak memasukkan empat pulau ke Sumut dinilai bertentangan dengan semangat rekonsiliasi dan perdamaian nasional yang sudah terbangun hampir dua dekade. “Keputusan ini tidak hanya keliru secara administratif, tapi juga berpotensi menimbulkan luka historis dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.
Peran Aceh dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Rieke juga mengingatkan kontribusi besar Aceh dalam sejarah perjuangan bangsa, khususnya ketika Radio Rimba Raya menjadi satu-satunya saluran informasi Republik Indonesia saat agresi militer Belanda. “Aceh adalah bagian penting dari eksistensi bangsa ini. Melupakan hak Aceh atas wilayahnya sama saja mengabaikan sejarah,” ungkapnya.
Apresiasi kepada Presiden Prabowo dan Kritik terhadap Mendagri
Rieke mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan dua provinsi ini. Dia menilai, sebagai kepala negara, Presiden berhak dan wajib menjaga kesatuan serta keadilan antar wilayah. Rieke juga menegaskan bahwa menteri, termasuk Mendagri, hanyalah pembantu Presiden yang harus bekerja sesuai arah kebijakan kepala negara.
“Penting untuk diingat, bahwa para menteri bukan pemegang mandat rakyat. Mereka bertugas membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan, buukan mengambil kebijakan sepihak yang menimbulkan kontroversi,” tandasnya.
Empat Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka
Dalam pernyataan resmi, Rieke menyampaikan empat rekomendasi penting sebagai langkah penyelesaian konflik administratif tersebut:
-
Menyatakan keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai batal demi hukum
karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi. -
Melakukan dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
untuk memastikan penetapan batas wilayah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. -
Menjaga komitmen terhadap isi Perjanjian Helsinki
, sebagai dasar hukum dan moral penyelesaian konflik masa lalu. -
Melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956
untuk memperkuat status wilayah Provinsi Aceh, melindungi kedaulatan maritimnya, serta menjaga keseimbangan ekologis dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Reaksi Publik: Potensi Disintegrasi dan Tuntutan Evaluasi
Kontroversi ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, khususnya tokoh adat dan aktivis lokal yang melihat keputusan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hak sejarah dan hak wilayah. Beberapa pihak memperingatkan bahwa jika dibiarkan, kasus ini bisa menimbulkan disintegrasi sosial serta merusak relasi antara pusat dan daerah.
Ahli hukum tata negara mengatakan bahwa masalah ini mencerminkan kelemahan sistem validasi dan koordinasi antar lembaga dalam menentukan wilayah administratif. Ini menekankan kebutuhan reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan kebijakan daerah oleh lembaga legislatif.
Penutup: Kedaulatan Wilayah Tidak Bisa Diabaikan
The issue of these four islands is not just a matter of territorial boundaries, but also a matter of sovereignty, law, history, and public belief in the country. The central government needs to promptly clarify and correct policies to prevent prolonged social unrest.
Rieke Diah Pitaloka, dengan semangat nasionalisme dan kepedulian terhadap hak daerah, menyerukan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan konstitusi. Ia berharap penyelesaian konflik ini tidak hanya berpihak pada aspek administratif, tetapi juga menjunjung nilai sejarah, integritas nasional, dan kepentingan rakyat Aceh secara menyeluruh.
Tinggalkan Balasan