JAKARTA, ForumNusantaraNews – Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. didampingi oleh Kombes Pol Ade Ary selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam jumpa Persnya menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, Rabu (12/10/2022).
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikkan menjadi penyidikan. Berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status dari saksi jadi tersangka,” tegas Zulpan.
Hal ini tertera dalam laporan Kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara.
“Kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka,” beber Zulpan.
Rencana tindak lanjut bahwa malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar. “Hal tersebut akan disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary selaku Kapolres Metro Jakarta selatan dan AKP Nurma Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan,” tutup Endra Zulpan. (*)
Tinggalkan Balasan