Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyoroti penolakan warga terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebutkan bahwa lokasi tempat pembakaran jenazah tidak boleh berada di wilayah padat penduduk.
William menegaskan bahwa dalam Perda tersebut, gubernur harus mempertimbangkan lokasi yang tidak berada di area dengan kepadatan penduduk tinggi. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pembangunan krematorium.
Lokasi yang Menyebabkan Kontroversi
Saat ini, ada dua proyek krematorium yang sedang dalam tahap pembangunan di Kalideres. Pertama, berada di samping RSUD Kalideres, yang ditolak oleh warga Perumahan Citra 2. Kedua, berada di RW 06 Kelurahan Tegal Alur, dekat Taman Kencana. William menyoroti bahwa kawasan RW 06 Tegal Alur merupakan wilayah yang padat penduduk, sehingga kontradiktif dengan aturan yang telah ditetapkan.
Perhatikan Aspek Tata Ruang
William juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memperhatikan aspek tata ruang, terutama di Kecamatan Kalideres. Ia menjelaskan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah sudah ada pembagian zonasi yang jelas. Contohnya, warna kuning untuk wilayah padat penduduk, merah untuk kantor pemerintahan, dan ungu untuk daerah komersial.
Pertanyaan Terkait Urgensi Pembangunan
Selain itu, William mempertanyakan urgensi pembangunan dua krematorium yang lokasinya saling berdekatan. Ia menilai bahwa tanah yang digunakan bisa dialihkan untuk membangun sarana dan prasarana lain yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Warga Menggelar Aksi Unjuk Rasa
Sebelumnya, warga Perumahan Citra 2 menggelar aksi unjuk rasa menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan mereka. Mereka menggeruduk lokasi proyek yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres. Warga membawa spanduk yang menolak dan telah ditandatangani oleh mereka.
Alasan Penolakan Warga
Perwakilan masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono, menyampaikan bahwa warga tidak pernah diberitahu sebelumnya akan adanya pembangunan rumah duka dan krematorium. Mereka baru mengetahui adanya proyek setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini.
Budiman juga menyebutkan bahwa izin proyek disebut-sebut terbit pada tanggal 6, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi atau plang IMB di lokasi. Selain itu, proyek tersebut dijaga oleh oknum organisasi masyarakat.
Pembangunan Dihentikan Sementara
Menanggapi aksi warga, perwakilan pekerja mengklaim bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Namun setelah digeruduk warga, mereka sepakat menghentikan sementara pembangunan sampai ada kesepakatan lebih lanjut. Hari DP, perwakilan pekerja, menyatakan bahwa mereka menghormati protes warga dan akan menyampaikannya kepada pimpinan terkait.
Pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres menjadi isu yang memicu diskusi luas antara pemerintah dan masyarakat. Masalah utama adalah kesesuaian dengan aturan tata ruang dan kebutuhan masyarakat lokal. Proses ini memperlihatkan pentingnya komunikasi yang transparan dan partisipasi aktif dari warga dalam pengambilan keputusan.
Tinggalkan Balasan