Sidoarjo, Forumnusantaranews.com-Sidang persengketaan tanah obyek sengketa tanah seluas 2,7 H yang beralamat di Desa Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo memasuki Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat Intervensi yang mengaku ahli waris Almh. Ny. Hj. Koesnaninggsih dalam persidangan, diakui oleh Penggugat Intervensi sebagai istri dari Alm. R. Soetopo alias HR. Mustofah Sutopo SH.
Dalam sidang pemeriksaan saksi Penggugat Intervensi menghadirkan Kepala KUA Kec. Tegal Dlimo Kab. Banyuwangi, drs. Suparto M. Pdi., Iswayuni SE. Mantan Kepala Desa Keboharan periode 2009 – 2015 dan Agus Salim Mantan Modin Desa Kedung Gebang Kec. Tegal Dlimo Banyuwangi.
Ketiga Saksi di cecar kuasa hukum Nanang Mustaqim SH, anak kandung Alm. HR. Mustofa Sutopo SH, alias Mustofa alias R. Sutopo, yaitu Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M. AP. hingga terkuak akan kebenaran sosok Wasinik Sendang Ngawiti sebagai Istri yang sah dari alm. HR. Mustofah.
Saat dalam Persidangan Drs Suparto M. Pdi Ketua KUA Kec. Tegal Dlimo diminta menunjukkan Regester Akta Nikah Wasinik Sendang Ngawiti dengan H. Mustofah, oleh Impi Yusnandar ternyata terbukti tercatat pernikahannya dalam regitrasi tersebut No. 562
/07/III/1987.
Impi mencecar, ” Apakah saudara Saksi sebagai Ketua KUA, hanya mengetahui pada Nomor Regester tersebut tercatat yang menikah H. Mustofah dengan Wasinik Sedang Ngawiti tahun 1987, tidak ada duplikasi Nomor akta tercatat sama atas nama orang lain, dan selama 37 tahun Regester tersebut tercatat apakah pernah ada perubahan. ” Jawab Suparto ” Sepengetahuan saya tidak pernah ada duplikasi dan tidak dimungkinkan, Regester tersebut mencatat hanya Wasinik Sendang Ngawiti yang menikah dengan H. Mustofah dan selama 37 tahun tidak pernah ada perubahan.
Selanjutnya Agus Salim, mantan Modin Kedung Gebang dicecar oleh Impi Yusnandar ” Saudara saksi adalah mantan Modin Desa Kedung Gebang Kecamatan Tegaldlimo, apakah bisa melakukan pencatatan nikah di Desa Kedung Wungu Kec . Tegal Dlimo, dan apakah sudara punya hak sebagai modin di Desa Kedung Wungu Kec. Tegal Dlimo. ” Jawab Agus Salim, ” Saya Modin Desa Kedung Gebang, tidak bisa melakukan pencatatan nikah di Desa Kedung Wungu, demikian juga tidak bisa melakukan kerja di Desa Kedung Wungu, yang melakukan hal tersebut Modin Kedung Wungu.”
Ketua Majelis Hakim bertanya, ” Saudara saksi, saudara hanya sebagai Modin atau merangkap sebagai Pencatatan Pernikahan. ” Jawab Agus Salim ” Saya hanya sebagai Modin yang mulia.”
Saksi selanjutnya adalah mantan Kepala Desa Keboharan Kec Krian periode 2009 sampai 2015 bernama Iswayuni SE, dicecar oleh Impi Yusnandar ” Saudara saksi tanah 12 Ancer yang dibeli tahun 1991 dari 12 petani yang luasnya total 27.600 M2 leter C nya atas nama siapa dan SPPTnya atas nama siapa, apakah ada nama orang lain karena suatu peralihan hak pada bidang tanah dimaksud, selain Mustofah ” Jawab Iswayuni, ” Dari 12 bidang tanah yang dibeli oleh Mustofah berasal dari Petani beralamat di Desa Keboharan, semua telah beralih pada nama H. Mustofah dan semua PBB nya atas nama H. Mustofah.” Ujar Iswayuni.
Menurut Impi kuasa hukum dari Nanang Mustaqim SH, “ketiga saksi yang dibawah oleh Penggugat Intervensi dalam perkara perdata No. 238/ Pdt. G/ 2021/ PN. Sda. sangat menguntungkan pihak kami dari ahli waris H. Mustofah, karena ketiga tiganya menguatkan Mustofah sebagai pemilik 12 bidang tanah di Keboharan dan terbukti Wasinik Sendang Ngawiti istri secara sah dari H. Mustofah.”
Ditanya apa harapannya dari perkara tersebut, Impi menjawab ” Berharap Pengadilan Negeri Sidoarjo dapat memutuskan dengan adil terhadap perkara ini, memenangkan untuk ahli waris H. Mustofah yaitu Nanang Mustaqim SH., sebab fakta fakta persidangan, bukti materil dan formilnya menguatkan Nanang Mustaqim ahli waris H. Mustofah yang berhak atas tanah 12 bidang yang luasnya 2.760 M2 di Desa Keboharan tersebut. ” ujarnya.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan taggal 18 Januari 2023 yang agenda pemeriksaan bukti Surat dari Tergugat II dan Kesimpulan ujar Impi yusnandar,(Slm).
Tinggalkan Balasan