Saksi tergugat akui Tanggul dibuat  Direktur PT. GRIYO MAPAN SENTOSA (GMS) TANAH SENGKETA TAMBAK WEDI

 

 

Surabaya, Forumnusantaranews.com-Sidang kelanjutan saksi persengketaan obyek tanah Tambak Wedi Surabaya menghadirkan 2 Saksi dari TERGUGAT yaitu SUTRISNO dan ISROIL.

 

Dua Saksi Tergugat dalam sidang tanah Tambak Wedi dihadirkan oleh David Widodo (Tergugat I), Markus Widodo (Tergugat II), Ny. Umrohtun (Tergugat IV), Rina Susanti (Tergugat V), Tria Fatmawati (Tergugat VI), Agus Saputro alias Itong (Tergugat VII), PT Griya Mapan Sentosa (Tergugat IX), melalui kuasa hukumnya dari Piter Talaway Law Office.

 

Kesaksian dari kedua saksi menyatakan bahwa Tanggul di Sebelah Utara yang memisahkan laut dengan tanah sengketa dibangun oleh Widodo Bhudiarto Direktur PT Griyo Mapan Sentosa. Bahkan Saksi Sutrisno mengatakan 1 tahun pembangunan tanggul itu, dibiayai Widodo Direktur PT. Griyo Mapan Sentosa.

 

saksi Israil menyampaikan para nelayan disantuni uang oleh Widodo, selaku Direktur PT Griyo Mapan Sentosa dan dipasang Pelang atas nama PT. Griyo Mapan dulunya di sebelah tanggul, Sekarang Plangnya sudah tidak ada.

 

Tanggapan dari Kuasa Hukum Penggugat Nanang Mustaqim bin Mustofa SH anak kandung dari R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH , yaitu Impi Yusnandar S. Sos. SH.MH menyatakan:

“Sangat jelas dan diakui oleh saksi dari Para Tergugat bahwa Widodo Budiarto direktur PT GRIYO MAPAN SENTOSA , yang membangun tanggul di atas tanah ahli Waris R Soetopo alias HM. Mustofa Sutopo.SH. dapat di duga perbuatan yang dilakukan adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

Obyek tanah sengketa di Tambak Wedi yang luasnya 23.900 M2 pada perkara perdata No. 1090/Pdt.G/2021/PN/ Sby, Obyek Tanah tersebut sebelumya dinyatakan oleh Surat Keterangan Lurah Tambak Wedi adalah milik R. Soetopo.

 

Sendang Ngawiti alias Indrawati yang mengaku ngaku Istri dari R. Soetopo kemudian menjual tanah tersebut di bawah tangan ke Karsadi Budi Suratman, oleh Karsadi kemudian dijual ke Widodo Budiarto Direktur PT Griyo Mapan Sentosa.

 

Atas perbuatan Sendang Ngawiti alias Indrawati menjual Obyek sengketa ke Karsadi Budi Suratman di bawah tangan, jual beli tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah, tidak melibatkan pejabat di wilayah kelurahan terkait atau pihak yang berkompeten atas kewenangannya dalam bidang PPAT dan juga tidak melibatkan ahli waris dari R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo SH.

 

Perbuatan menjual tanah sengketa tersebut oleh Sendang Ngawiti adalah berbuatan melawan hukum, akibatnya jual beli yang dilakukan Karsadi ke Widodo, adalah cacat hukum, tidak sah dan harus batal demi hukum.” Kata Impi Yusnandar.

 

Pembuatan tanggul pembatas air laut ke obyek sengketa oleh Widodo Budiarto seperti yang disampaikan ke dua saksi Para Tergugat, dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, karena membangun di atas tanah milik orang lain, tentu hal itu adalah pendapat kami dan kita tunggu hasil pemeriksaan Majelis Hakim dalam perkara tersebut sampai ada putusan.” Ujarnya saat keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya usai menghadiri sidang perkara tersebut.

 

Sidang masih dilanjutkan terkait pemeriksaan saksi dari Para Turut Tergugat dan Wali Kota Surabaya sebagai tergugat VIII, Sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 22 Agustus 2022. (Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *