Satpol PP Lampung Barat Razia Tempat Prostitusi Jerambah Waytenong, 17 Wanita Diamankan: 3 Hari Harus Kosong

Operasi Penertiban di Kompleks Jerambah Lampung Barat

Pada malam hari, Senin, 4 Agustus 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat melakukan operasi penertiban di kompleks jerambah yang berada di kawasan Pekon Puralaksana dan Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong. Lokasi ini dikenal sebagai tempat yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal seperti prostitusi dan konsumsi minuman keras.

Kompleks jerambah tersebut terletak di perbatasan antara Kecamatan Way Tenong dengan wilayah lainnya. Secara administratif, lokasi ini masuk dalam wilayah dua pekon/kelurahan, yaitu Pekon Puralaksana dan Kelurahan Fajar Bulan. Dari arah Bandar Lampung ke Liwa, sebelah kanan jalan masuk ke Pekon Puralaksana, sedangkan sebelah kiri jalan masuk ke Kelurahan Fajar Bulan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 wanita yang diduga sebagai pelaku praktik prostitusi. Selain itu, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras dan menemukan sekitar 35 pengunjung yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Respons dari Masyarakat dan Bupati

Plt Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Aktivitas seperti konsumsi minuman beralkohol, praktik prostitusi, serta kegiatan karaoke liar dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

“Menurut laporan masyarakat, lokasi ini sering menjadi tempat berkumpulnya sekelompok orang yang melakukan aktivitas yang melanggar norma dan ketertiban. Tidak hanya itu, beberapa kali terjadi keributan hingga perkelahian yang mengancam rasa aman warga,” ujarnya.

Operasi ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Misranto dengan melibatkan 16 personel. Operasi dilakukan secara humanis dan persuasif agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.

Hasil Operasi dan Tindakan Lanjutan

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran di seluruh titik yang terindikasi kuat terjadi pelanggaran Perda. Sebanyak 35 orang pengunjung, baik di dalam maupun luar bangunan, diamankan. Beberapa di antaranya tertangkap tangan sedang mengonsumsi minuman keras, bernyanyi karaoke, serta terindikasi melakukan praktik prostitusi.

Petugas juga menyita 10 botol minuman keras dan menemukan enam dus minuman beralkohol lainnya. Selain itu, 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Misranto, yang memimpin operasi tersebut, memberikan peringatan kepada pengelola lokasi untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut harus dikosongkan dalam waktu tiga hari. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas akan dilanjutkan.

Asal Wanita yang Terlibat

Berdasarkan hasil pendataan tim gabungan, para wanita yang menjajakan layanan di lokasi tersebut berasal dari berbagai daerah. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah setempat, tetapi juga dari luar daerah seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah melibatkan pihak luar daerah.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan membantu menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *