SDN 06 Tanjung Aman Pungli Murid, Peran Dinas Pendidikan dan DPRD kemana

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SD Negeri 06 Tanjung Aman Kabupaten Lampung Utara menuai pertanyaan dikemanakan, lantaran dugaan pungli jadi keluhan wali murid. Kamis (22/01/2026).

Dimana Realisasi anggaran BOS disekolah itu, sejatinya dapat di pergunakan berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022/Juknis 2025 meliputi di antaranya;

pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran/ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, serta honor guru/tenaga kependidikan tertentu.

Dana ini disalurkan per semester dan wajib dilaporkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Dugaan pungli ini mengemuka, lantaran keluhan yang di sampaikan wali murid pada sejumlah tim media ini. Bahwa pihak sekolah memungut uang mulai dari kisaran 2000 sampai 4000 rupiah dengan dalih sebagai uang Kas.

‘’(Pungutan itu) di jadwalkan setiap hari Rabu, dengan dalih untuk beli kipas angin’’ ujar wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Pungutan itu di benarkan Anisa salah satu dewan guru yang melakukan pungutan saat dikonfirmasi tim media ini. Dikatakanya, penarikan melalui dirinya baru terlaksana selama tiga hari dengan jumlah uang yang terkumpul mulai dari sebelum-sebelumnya hingga sekarang, ia belum tahu pasti.

Hal itu lantaran Reni, guru yang memegang uang pungutan tersebut pindah tempat mengajar kemudian uang yang ada pada dirinya belum di serah terimakan pada Anisa.

‘’(hasil pungutan) sebelumnya masih di ibu Reni belum di serah terimakan. Ibu Reni pindah tempat mengajar di SD Negeri Kampung Baru, karena di terima sebagai P3K Paruh Waktu’’ terang Anisa.

Sementara, dalam konfirmasi, Pemungutan dana tersebut, dikatakan Anisa, telah di ketahui oleh kepala sekolah itu sendiri.

Dugaan pungli di sekolah SD Neger 06 Tanjung Aman ini, menambah deretan panjang, lemahnya kontrol dari pihak dinas Pendidikan kabupaten Lampung Utara.

Hal itu lantaran, berdasarkan amanah konstitusi mulai dari tahun 2009 masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudoyono atau SBY, telah di tetapkan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak Indonesia hingga sekarang di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan biaya yang di anggarkan secara gratis untuk siswa, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah (APBD), yang artinya biaya pendidikin wajib belajar 12 tahun, di gratiskan dengan tanpa pungutan.

Menurut data yang terhimpun, Sebagai informasi, SD Negeri 06 Tanjung Aman kabupaten Lampung Utara. Mengelola anggaran BOS sebesar 167.320 ribu rupiah pada tahun 2025 kemarin melalui dua semester pencairan.

Diaplikasi, penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut, di laporkan Holijah kepala sekolah, untuk membiayai kegiatan sebagai berikut;

Per tanggal 22 Januari 2025 Rincian Penggunaan

• penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.802.000+1.079.000

• pengembangan perpustakaan Rp 16.732.000

• kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.800.000+5.701.000

• kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.851.000+11.233.000

• administrasi kegiatan sekolah Rp 19.257.000+17.485.000

• langganan daya dan jasa Rp 4.830.000+3.936.000

• pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 26.620.000+13.394.000

• pembayaran honor Rp 16.500.000+14.100.000

Total Dana Rp 83.660.000+83.660.000

Dalam pelaporan anggaran yang di laporkan pihak sekolah, sebagai pertanggungjawaban, disana di jelaskan beberapa biaya yang berkaitan dengan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Namun kondisi sekolah itu sendiri, di duga seperti tidak di sentuh oleh anggaran BOS yang di anggarkan dalam pelaporan pertanggung jawaban pihak sekolah.

Terdapat sarana dan prasarana di dalam anggaran itu, lantas, mengapa melakukan pungli pada murid dengan dalih membeli sarana dan prasarana seperti kebutuhan kipas angin, yang di nilai biayanya tidak mencapai jutaan rupiah.

Lantas, masuk ke kekantong siapa hasil dugaan pungutan liar di sekolah tersebut? Dimana peran dinas pendidikan ? dan dimana peran DPRD ?

Sampai Berita ini,di tayangkan Holijah kepala sekolah SDN 06 Tanjung Aman belum dapat di konfirmasi. Bersambung.

(Apri-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *