Pemko Batam Menghapuskan Denda Tunggakan PBB-P2 untuk Meningkatkan Kepuasan Wajib Pajak
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah yang menarik dalam menangani isu kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan (PBB-P2). Di tengah perbincangan nasional tentang kenaikan pajak, Pemko Batam memutuskan untuk menghapuskan denda tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2024. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini berlangsung selama sebulan, mulai tanggal 17 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Dalam penerapannya, wajib pajak hanya diminta untuk membayar pokok tunggakan tanpa adanya denda tambahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemko Batam, total tunggakan PBB-P2 mencapai sekitar Rp500 miliar. Angka ini berasal dari akumulasi sejak masa pengelolaan pajak masih berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga saat ini menjadi kewenangan Pemko Batam sejak tahun 2013. Dari jumlah tersebut, banyak denda yang berasal dari sektor rumah tangga, namun terdapat juga badan usaha yang memiliki tunggakan besar.
Selain penghapusan denda, Pemko Batam juga memberikan kemudahan dalam proses balik nama PBB-P2. Kini, wajib pajak dapat melakukan pengurusan balik nama melalui WhatsApp, tanpa perlu datang langsung ke kantor. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat.
Untuk mempermudah pembayaran, Pemko Batam menyediakan berbagai saluran pembayaran PBB-P2. Masyarakat dapat membayar melalui loket bank, ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, hingga e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS. Dengan adanya berbagai pilihan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Selain itu, Pemko Batam juga memberikan akses digital untuk memudahkan wajib pajak dalam mengecek tagihan PBB-P2. Informasi mengenai tagihan dapat diperoleh secara daring melalui situs epbb.batam.go.id. Sementara itu, e-SPPT dapat diakses melalui esptt.batam.go.id. Dengan layanan digital ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengawasi dan memantau status pembayaran pajak mereka.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemko Batam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, dengan penghapusan denda dan pelayanan yang lebih mudah, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang dikelola oleh pemerintah setempat.
Tinggalkan Balasan