Foto : Aslet Silaban alias Joni (kemeja biru) saat menghadiri dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Forumnusantaranews.com– Ketegasan aparat penegak Perda kembali dipertanyakan. Peternakan ayam pedaging milik Aslet Silaban alias Joni yang berdiri di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, tetap beroperasi meski sebelumnya telah disegel karena tidak mengantongi izin resmi.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas usaha yang dinyatakan melanggar aturan itu belum benar-benar dihentikan. Padahal, penyegelan yang dilakukan aparat semestinya menjadi penegasan bahwa operasional harus berhenti total hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.
Alih-alih menutup permanen, pada saat Aslet Silaban dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, pada Rabu pagi 25 Februari 2026. Satpol PP justru menggelar pertemuan bersama dinas teknis membahas permasalahan dengan menyarankan agar ijin usaha secepatnya dilengkapi. Hal tersebut justru terkesan seperti mengarah pada pembiaran dikarenakan masih diberikan kesempatan kepada pemilik usaha hingga masa panen tiba.
Langkah ini memicu pertanyaan publik yang berharap agar peternakan ayam tersebut ditutup. Terlebih, dalam konteks hukum pidana, tindakan membuka atau mengabaikan segel resmi dapat berimplikasi serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 ayat (1) disebutkan bahwa perusakan atau penghilangan tanda penyegelan oleh atau atas nama penguasa umum dapat diancam pidana penjara. Namun aspek tersebut tidak menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Mantan Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana, yang sebelumnya memimpin langsung proses penyegelan, menyayangkan kondisi tersebut.
“Seharusnya ditutup sesuai aturan yang berlaku. Dulu kami sudah segel karena jelas tidak berizin. Kalau hari ini masih berjalan, itu berarti ada aturan yang dilanggar,” tegas Iman, Jumat (27/2).
Iman juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut pernah menjadi perhatian serius, bahkan sempat dikunjungi oleh Dedi Mulyadi saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Kalau sekarang tetap beroperasi tanpa kepastian hukum, tentu ini menjadi preseden buruk bagi penegakan Perda,” ungkapnya.
Sementara itu, Aslet Silaban Joni mengakui bahwa usaha milik nya belum memiliki ijin lengkap.
“Saya memohon agar diberi pengertian dan waktu untuk mengurus semua ijin nya, kurang lebih satu bulan,”ucapnya saat di wawancara awak media.
Ini justru menjadi sebuah fenomena, publik membandingkan dengan penanganan kasus usaha lain di Purwakarta. Sebelumnya, gerai restoran cepat saji Burger King pernah ditutup langsung karena persoalan izin. Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi penegakan aturan.
Apakah ada perbedaan standar dalam penerapan SOP? Mengapa satu usaha langsung ditutup sementara usaha lain yang sudah disegel masih diberi ruang beroperasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah daerah berbicara tentang investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, konsistensi penegakan hukum menjadi tolok ukur utama wibawa pemerintah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Satpol PP Kabupaten Purwakarta: berdiri tegak di atas aturan, atau memberi ruang kompromi yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Tinggalkan Balasan