Kondisi Petani Indonesia yang Mengkhawatirkan
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan perhatian terhadap kondisi petani Indonesia yang sebagian besar berstatus sebagai petani gurem. Hal ini menjadi indikasi bahwa reforma agraria belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah.
KPA adalah organisasi rakyat yang bersifat terbuka dan independen. Didirikan pada 24 September 1994 di Jakarta dan disahkan pada 10 Desember 1995 di Bandung. Tujuan utama dari KPA adalah memperjuangkan terciptanya sistem agraria yang adil di Indonesia. Dengan fokus pada jaminan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan produksi sumber-sumber agraria bagi berbagai kelompok masyarakat seperti petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin kota.
Dewi menyoroti bahwa status petani gurem menunjukkan bahwa reforma agraria sejati masih belum terwujud. Ia menyampaikan hal tersebut dalam audiensi dengan DPR RI pada Rabu (24/9/2025). “Petani kita mayoritas gurem, artinya itu indikator reforma agraria tidak kunjung dijalankan,” ujar Dewi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Istilah “gurem” sering digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang kecil, tidak terkenal, atau tidak berpengaruh. Dalam konteks ini, istilah ini merujuk pada petani yang memiliki lahan yang sangat sempit dan kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Reforma agraria merupakan kebijakan dan gerakan yang bertujuan melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
Menurut Dewi, ironisnya, Indonesia dikenal sebagai negara agraris, tetapi kesejahteraan petaninya justru terpuruk. “Negara kita negara agraris tapi petaninya miskin-miskin,” katanya.
Dewi menjelaskan bahwa tren guremisasi atau semakin menyempitnya lahan garapan petani kini terjadi secara meluas di berbagai daerah. “Petaninya makin gurem tidak hanya di seluruh Jawa, Lampung, Bali, tapi juga bahkan di Papua sana petani gurem sudah ada, di Sulawesi Selatan petani gurem sudah ada,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa meluasnya fenomena guremisasi menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat kian mengecil dan terkonsentrasi pada pihak tertentu. “Artinya guremisasi itu sudah meluas dan merata, penguasaan tanah masyarakat itu semakin mengecil,” pungkas Dewi.
Penyebab dan Dampak Guremisasi
Guremisasi dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk urbanisasi, ekspansi perusahaan besar, serta kebijakan pemerintah yang cenderung mendukung investasi asing. Akibatnya, petani kehilangan akses terhadap lahan pertanian yang sebelumnya mereka miliki.
Dampak dari guremisasi sangat signifikan. Petani yang memiliki lahan sempit sulit untuk mencapai skala ekonomi yang layak. Mereka juga lebih rentan terhadap fluktuasi harga pasar dan ancaman bencana alam. Selain itu, guremisasi juga memengaruhi ketersediaan pangan nasional karena produksi pertanian yang tidak optimal.
Solusi yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kebijakan yang pro-petani dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Penguatan hak atas tanah: Memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi petani agar tidak mudah kehilangan lahan.
- Program redistribusi tanah: Melakukan redistribusi lahan secara adil dan transparan.
- Peningkatan kapasitas petani: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada petani agar lebih mampu mengelola lahan dan meningkatkan produktivitas.
- Kebijakan yang mendukung usaha tani kecil: Membuat regulasi yang ramah terhadap petani kecil dan mendorong pengembangan pertanian berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan petani Indonesia dapat bangkit dari kondisi gurem dan kembali menjadi tulang punggung pangan negara.
Tinggalkan Balasan