SEKJEN LARM-GAK & HIPPMA MEMINTA DENGAN TEGAS KE DINAS TERKAIT DAN SATPOL PP KOTA SURABAYA UNTUK MENUTUP SWALAYAN DAN MINIMARKET YANG SUDAH HABIS MASA IJINNYA

Foto Baihaki Akbar

 

 

Surabaya, Forum Nusantara- Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi yang sekaligus sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura, meminta Satpol PP kota Surabaya menindak toko swalayan atau minimarket yang habis masa ijinnya, karna dengan sikap sewenang-wenang manajemen toko swalayan memutuskan kontrak kerjanya secara sepihak terhadap mitra UMKM.

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. juga menyampaikan bahwa Indomaret, Alfamart dan Indomaret sudah banyak di beri keringanan fasilitas oleh Pemerintah Kota Surabaya tapi mereka dengan seenaknya memutus kontrak mitra UMKM Surabaya dan kami berharap Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan Satpol PP kota Surabaya bisa mengambil langkah dan sikap yang tegas.

 

Kalau UMKM begitu mudahnya diputus secara paksa, maka saya minta dengan tegas kepada seluruh Dinas Terkait dan khususnya Satpol PP kota Surabaya harus dan wajib menutup toko swalayan yang habis masa ijinnya.

 

Mari kita ketahui bersama dalam peraturan daerah (perda) kota Surabaya No 8 Tahun 2014 mengatur persyaratan pendirian swalayan atau minimarket wajib melakukan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah, kemitraan yang di maksud adalah dalam hal pemasaran, penyediaan lokasi usaha dan/atau penyediaan pasokan.

 

Kami sangat mendukung dengan apa yang sudah di lakukan oleh Komisi B DPRD kota Surabaya, untuk mengundang kembali Dinas Terkait dengan membawa data-data yang lengkap, supaya di ketahui bersama mana saja swalayan dan minimarket yang habis masa ijinnya, LARM-GAK & HIPPMA bersama Komisi B DPRD kota Surabaya akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK & HIPPMA. (jadmiko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *