SEKJEN LARM-GAK, MEMENUHI PANGGILAN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN TERKAIT PELANGGARAN PROKES YANG DI LAKUKAN KADES BUDURAN, AROSBAYA, BANGKALAN

 

 

Bangkalan,Forum Nusantara – memenuhi panggilan untuk di mintai keterangan terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh kepala desa buduran, kecamatan Arosbaya, kabupaten Bangkalan, Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyerahkan tambahan bukti baru.

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan Terkait Dumas dari LARM-GAK, dan kami juga menyerahkan tambahan bukti baru berupa undangan acara pernikahah anak kepala desa buduran, kecamatan Arosbaya, kabupaten Bangkalan, dan kami juga menyerahkan data diri para saksi yang hadir pada acara tersebut, karna menurut kami apa yang di lakukan oleh kepala desa buduran, pada acara pesta pernikahan anak nya tidak menerapkan protokol kesehatan dan jelas melanggar protokol kesehatan,(14/6/2021)

 

Kami juga sangat berharap penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan, bisa segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan, kami menduga Kepala Desa Buduran dengan sengaja melaksanakan acara pernikahan anak nya di tengah-tengah pandemi COVID 19 di kabupaten Bangkalan dan di tengah-tengah zona hitam COVID 19 di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan Permasalahan ini tidak boleh di biarkan begitu saja dan harus di proses secara hukum demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Bangkalan.

 

Apa yang di lakukan oleh kepala desa buduran, kecamatan Arosbaya, kabupaten Bangkalan, jelas melanggar protokol kesehatan dan melanggar Inpres No 6 Tahun 2020. Perbug Jawa Timur No 53 Tahun 2020. Perbup Bangkalan No 63 Tahun 2020. Pasal 160 KUHP Jo Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kami juga harus memastikan bahwa supremasi hukum bisa di tegakkan di kabupaten Bangkalan tanpa tembang pilih.

 

LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas demi tegaknya aturan dan supremasi hukum, BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN, Ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *