SEKJEN LARM-GAK MENYIKAPI RESTRIBUSI PERDA PARKIR KHUSUS KAB LAMONGAN YANG TIDAK SESUAI FAKTA DI LAPANGAN

Foto bukti

 

 

 

Lamongan, Forum Nusantara – Demi tegaknya supremasi hukum, Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, tidak henti-hentinya menyuarakan kebenaran dan keadilan di kabupaten Lamongan.

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. sangat heran dengan apa yang terjadi di kabupaten Lamongan, terlebih khususnya di bidang pengelolaan jasa parkir, yang di atur dalam Perda no 15 tahun 2010 dan Perda Parkir Khusus.

 

Setelah kami membaca dan mempelajari terkait PERDA PARKIR KHUSUS yang di terapkan di kabupaten Lamongan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lapangan di antaranya di dalam PERDA PARKIR KHUSUS yang di terapkan di kabupaten Lamongan penarikan restribusi hanya sebesar 1000 – 1500 rupiah untuk roda 4 yang berat tonasenya <3500 kg, dan yang tonasenya >3500 kg, penarikan restribusi sebesar 2500 rupiah, untuk angkutan umum dan sepeda motor sebesar 500 rupiah, tapi itu semua tidak di terapkan di lapangan dan salah satu contoh di PASAR TINGKAT yang ada di tengah kota Lamongan menerapkan penarikan restribusi sebesar 3000 rupiah untuk roda 4 yang berat tonasenya kurang dari 3500 kg, maka di sini kami melakukan investigasi lebih dalam.

 

Dan dari itu kami langsung melakukan kordinasi dan klarifikasi ke Kabag Hukum Kab Lamongan, dan Kami juga melakukan kordinasi dan klarifikasi ke pegawai DPRD kab Lamongan yang menangani terkait Perda, untuk menanyakan apakah sudah ada perubahan terkait PERDA PARKIR KHUSUS yang di terapkan di kabupaten Lamongan, ternyata kami mendapatkan jawaban yang mengagetkan buat kami, karna apa yang di sampaikan ke kami sampai detik ini belum dan tidak ada perubahan terkait PERDA PARKIR KHUSUS yang di terapkan di kabupaten Lamongan.

 

Maka dari itu kami berkomitmen akan mengambil langkah tegas untuk mengirim surat ke BPK untuk melakukan audit perumda pasar yang ada di kabupaten Lamongan dan kami juga akan melaporkan temuan kami ke Tipikor Polda Jatim, karna menurut kami ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, dan bukan hanya itu saja kami juga melihat ada dugaan merugikan keuangan daerah.

 

DPP LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, akan terus menyikapi dan mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Slm,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *