Forum nusantara news. Com BANYUWANGI, Sejumlah peserta seleksi Perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, mengajukan surat permohonan seleksi ulang kepada sejumlah pihak terkait. Permohonan ini diajukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi, khususnya pada tahapan wawancara yang dilaksanakan pada 24 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, peserta yang terdiri dari 10 orang, yaitu Muhammad Fadhol, Fauzi Afiffi Salam, Dimas Bima Setiyawan, Renna Sevi Armega, Fenny Suminar, Ana Dwi Wulandari, Meda Wahyu Antika, Deviana Mara Baradita, Lilik Kurnia Dewi, dan Hanifatul Muntadifah, menyoroti berbagai pelanggaran yang mereka nilai mencederai asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme
Kronologi dan Kejanggalan Proses Seleksi
Pada 21 Desember 2024, peserta mengikuti tes tertulis dan praktek di Balai Desa Sukorejo. Selanjutnya, pada 24 Desember, dilaksanakan tahapan wawancara yang menjadi puncak dari proses seleksi. Namun, pada pukul 16.30 WIB saat panitia mengumumkan hasil nilai secara lisan, muncul berbagai permasalahan yang memicu protes dari para peserta.
Beberapa catatan penting yang diungkapkan oleh peserta antara lain:
1. Ketidakkonsistenan Panitia: Peserta menilai panitia tidak mengikuti tata tertib dan sosialisasi yang telah disampaikan sebelumnya.
2. Pertanyaan Tidak Relevan: Beberapa penguji wawancara memberikan pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks seleksi perangkat desa.
3. Indikasi Nepotisme: Hasil seleksi menunjukkan keberpihakan terhadap kerabat Kepala Desa, meskipun nilai praktek mereka berada di bawah rata-rata peserta lain.
4. Ketidaktransparanan Proses: Standar penilaian tidak dipublikasikan dengan jelas, dan tidak ada pengawasan independen selama proses berlangsung.
5. Intervensi Kepala Desa: Peserta menyaksikan Kepala Desa Sukorejo keluar masuk ruang wawancara, yang diduga memengaruhi hasil penilaian.
6. Keanggotaan Partai Politik: Salah satu peserta, Hono Suprapto, masih tercatat sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), namun tetap lolos seleksi administrasi.
Tuntutan Peserta
Para peserta menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:
1. Kepada Bupati Banyuwangi: Menghentikan proses seleksi yang dinilai curang dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang.
2. Kepada Camat Bangorejo: Menolak hasil seleksi dan memberikan teguran kepada Kepala Desa Sukorejo atas intervensinya dalam proses seleksi.
3. Kepada Kapolsek dan Koramil Bangorejo: Mengevaluasi kinerja anggota yang terlibat sebagai panitia seleksi.
4. Kepada BPD Sukorejo: Memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses seleksi dan menegakkan kepentingan masyarakat Sukorejo.
5. Kepada Panitia Seleksi: Menghentikan tahapan seleksi dan melaksanakan wawancara ulang sesuai prosedur yang transparan dan bebas intervensi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para peserta juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Selain itu, mereka menilai pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi, dan Kodim Banyuwangi untuk memastikan pengawasan dan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Peserta berharap agar seleksi perangkat desa diulang dengan mekanisme yang lebih transparan dan adil.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Sukorejo, mengingat proses seleksi perangkat desa adalah bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik KKN.
Tinggalkan Balasan