Sidoarjo,forumnusantaranews.com-Persengketaan Tanah seluas 2,7 H atas nama pemilik alam. R. Sutopo alias HM. Mustofa Sutopo memunculkan sosok misterius pemegang PETA BIDANG , yang menjadi perdebatan para kuasa hukum Penggugat dan Para Tergugat.
Sengketa tanah beralamat di Desa Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo yang Drs. Sugiono MM, Director PT. SDM., kemudian digugat oleh Nanang Mustaqim SH anak Kandung dari R. Soetopo alias HR. Mustofa Sutopo di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan No.perkara 238/Pdt.G/2021/PN. Sda.
Hari ini tgl. 21 Desember dilakukan Sidang Pemeriksaan Saksi Tergugat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam sidang saksi Tergugat muncul nama sosok Tergugat III yaitu bernama Sendang Ngawiti bin Isam, yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya sebagai ahli Waris yang sah, janda dari R. Sutopo alias HR. Mustofa Sutopo.
Saksi sebelum nya Kepala KUA Kecamatan Sukorejo, Abdul Basit S.Ag. MA. menyampaikan dalam kesaksiannya bahwa tahun 1986 tercatat menikah dengan Zainal Abidin bin HM. Kosasi, tercatat dalam salinan Akta Nikah model A1 Nomor: 201/63/IV /86 setatus perawan dan jejaka.
Namun Sendang Ngawiti bin Isam juga tercatat dalam pernikahan yang sah, status prawan dan jejaka menikah dengan Sutopo Atmowidjojo bin Suradi di KUA Kecamatan Ngadirejo Kab. Pacitan, sesuai dengan kutipan akta nikah No.02/PW01/III/1996.
Sosok Sendang Ngawiti menjadi misterius, seakan punya 2 suami, dalam masa perkawinan awal sama -sama perawan , namu tahunya berbeda, yaitu di tahun 1977 nikah di Kab. Pacitan dan tahun 1986 menikah di Kab. Pasuruan yang keduanya masih status Perawan, dan saat sebagai memegang Peta Bidang obyek Tanah Keboharan yang bersengketa dibeli,oleh R. Sutopo alias HR. Mustofa Sutopo tahun 1991 dari 12 petani setempat.
Menjadi menarik dalam pemberitaan ini, karena Dulplikat akta Nikah yang ada dalam perkawinan dengan Sutopo mempunyai tahun 1996 sedang R. Sutopo alias HR. Mustofa Sutopo menurut saksi Syahroni beralamat di Kwangsan meninggal tahun 1994.
Tanggapan Kuasa Hukum Nanang Mustaqim SH., yaitu Impi Yusnandar S.Sos.SH.MH. menyampaikan,
“Perbuatan Sendang Ngawiti bin Isam melakukan pengurusan Peta Bidang atas tanah 2,7 H beralamat di Keboharan Kec. Krian Kab. Sidoarjo atas nama HM. Mustofa Sutopo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terbukti tahun 1986 menikah dengan Zainal Abidin dan obyek tanah baru dibeli tahun 1991 oleh R. Sutopo alias HM. Mustofa Sutopo apa korelasinya dengan Sendang Ngawiti, tidak ada, sebab tahun 1991 tersebut Sendang Ngawiti masih istri dari Zainal Abidin. Ditinjau dari tindak pidana dapat diduga melakukan perbuatan pemalsuan keterangan di depan pejabat.”
Dalam kaitannya pemeriksaan saksi tanggal 24 Desember 2022 jam 12.00 oleh pihak Tergugat III ( Sendang Ngawiti bin Isam) melalui kuasa hukumnya, menghadirkan 2 Saksi, pada intinya kedua saksi menyampaikan dua duanya menyampaikan dalam kesaksiannya bahwa Sendang Ngawiti pernah hidup satu atap di sebuah rumah beralamat Desa Kwangsan, Kec. Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Tanggapan Kuasa Hukum penggugat Nanag Mustaqim SH, Impi Yusanandar menyampaikan,
” Saya tadi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait yang dihadirkan Tergugat III yaitu kuasa hukum Sendang Ngawiti kepada Majelis Hakim, menyampaikan keberadaan saksi meragukan kebenaran akan kesaksiannya, seperti si Penjual pisang mengatakan rumahnya tidak jauh hanya sekitar 400 meter, namun ditanya pekerjaan Pak Sutopo Mustofa menyebut kontraktor, satunya menyebut pedagang, padahal mereka menyampaikan rumahnya berdekatan, namun tidak tahu perkerjaan pak Mustofa atau Pak Sutopo. Mengherankan lagi kata satunya yang masih menjabat Kepala ‘Dusun, mengatakan lahir tahun 1968, saat SMP sering bermain di tempat pak Sutopo alias Mustofa Sutopo, dan katanya disebelahnya ada kolam pancing, padahal sejak dulu hingga sekarang tanah tersebut kosong dan sebelumnya persawahan, menurut para tetangga tidak pernah ada kolam pancing di situ, tentu hal tersebut sangat janggal. Sebab itu akan saya lawan dengan bukti – bukti yang akan
menampik dari kesaksian mereka.” Ujar Impi Yusnandar.
Sidang diputus ditunda hingga tanggal 4 Januari tahun 2023, masih dalam pemeriksaan saksi terkait saksi Intervensi dalam perkara tersebut.
Sendang Ngawiti terkesan sosok misterius , punya 2 suami yang masih menjadi perdebatan dalam sidang perkara perdata terkait tanah beralamat di Keboharan, Kec.Krian Kab. Sidoarjo – Jawa Timur. (Slm).
Tinggalkan Balasan