Sengketa Informasi Desa Jimbung, Proses Hukumnya Masih Jalan

 

Gambar Dari Kanan : Pasrah (Kades Jimbung), Rajiman (Camat Kedungtuban), Sumari Agus Wibowo, (Ketua LSM Faklira)Nur Azizah (Pengacara Termohon) dan Istri Tercinta Ketua LSM Faklira

Blora : – Sengketa infomasi antara Muhammad, Hambali dan kawan kawan ( DKK )dengan Pasrah Kepala Desa Jimbung Kecamatan Kedungtuban rupanya masih cukup hangat.

Tujuan kehadiran Muhammad dan Hambali yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) di Kantor Desa Jimbung dengan Status sebagai Pemohon mengharap untuk memperoleh data data infomasi dari Termohon. Untuk menindak lanjuti Keputusan Sidang KIP Perkara No 28/PTS.A/X/2022 dengan putusan perkara tanggal 31 Oktober 2022 dan PTUN semarang dengan Nomor 91/G/KI/2022/PTUN SMG.Namum Muhammad dkk harus menelan pahit, setelah keinginannya tidak bisa dipenuhi oleh Termohon.

Alasan dari Pihak Termohon, Pihak Pemohon tidak bisa serta merta melakukan eksekusi tersebut sebelum ada ketetapan hukum dari Pengadilan.Sedangkan eksekusi hanya bisa dilakukan oleh petugas Pengadilan  yang ditugaskan sebagai eksekutor. Dari Pihak Pemohon tidak berwenang menjadi Eksekutor

” Saya datang bukan sebagai eksekutor, tapi sebagai Pemohon untuk memohon data informasi, kepada Termohon”bantah  Muhammad kepada rekan rekan Awak Media dalam jumpa persnya Rabu, 09/08/2023

Nur Azizah SH, Kuasa Hukum darn sekaligus mewakili  Pasrah, menyatakan salut dan mengapresiasi atas semangat yang ditunjukan oleh Muhammad beserta rekan rekannya.Namun dia tetap meminta maaf kepada Pemohon, pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan Pemohon.

” Setelah kita lewati tahapan tahapan proses hukum, harus pula memahami regulasinya,” kata Nur Azizah kepada rekan rekan Media.Rabu, 09/08/2023.

Menurutnya, proses hukum bukan mengikuti pendapat personalia, tapi mengikuti produk hukum yang dihasilkan oleh Pengadilan sebagai eksekusi hukum.

Mekanismenya sesuai petunjuk yang dihasilkan pengadilan.Selama pengadilan masih terproses, harus sabar menunggu puncak proses tersebut.

” Misalkan Pemohon datang ke sini, meminta apa yang dia maksudkan kepada Termohon, sedangkan proses hukum masih berjalan.Apapun alasannya dia datang sebagai Pemohon, tapi tujuannya meminta sesuatu yang sedang terproses regulasi hukumnya, itu namanya melangkahi proses yang ada,”tegasnya.

Ditambahkan oleh Nur Azizah, setiap sesuatu hal pun yang disengketakan, melalui proses hukum di Pengadilan mekanesmenya harus Pengadilan yang menyelesaikan, termasuk data informasi yang disengketakan antara Pemohon dan Termohon

Setelah ada keputusan tetap yang melakukan eksekusi tetap Petugas yang ditugaskan oleh Pengadilan, bukan pihak yang memenangkan perkara menjadi eksekutor, tapi Petugas yang ditugaskan Pengadilan.Hal ini berdasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207.

” Dan sampai saat ini belum ada surat tembusan dan pemberitahuan dari PTUN,”Tukasnya.

Senada dengan Sumari Agus Wibowo Ketua LSM FAKLIRA Blora, sebagai Warga Indonesia yang baik, tetaplah menghormati produk hukum yang dihasilkan Pengadilan.

” Saat ini Termohon masih melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, artinya proses hukum masih berlanjut. Setelah nanti ada keputusan tetap atau inkrah dari Pengadilan, kita ikuti prosesnya sesuai dengan mekanismenya,” komentarnya,Rabu 09/08/2023.

Ditulis & Editor oleh : Ajas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *